Semarang, 30/11 (BeritaJateng.tv) – Keberadaan Mall Pelayanan Publik atau MPP milik Pemerintah Kota Semarang yang dibuka pada 17 Oktober lalu telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Salah satunya seperti warga Sekayu, Semarang Tengah, Adzkia Zakiyantunnisa yang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin (28/11). Dirinya mengatakan keberadaan MPP sangat mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan.
Menurut Adzkia, MPP menjadi layanan one stop service yang mudah, murah, dan cepat. Apalagi beberapa masyarakat juga memanfaatkan fitur layanan online sehingga pelayanan di MPP Kota Semarang lebih efisien.
“Saya mengurus IMB lewat online. Karena sudah hampir rampung, berkas fisiknya baru saya ambil langsung ke sini (MPP Kota Semarang),” ujar Adzkia.
Dirinya menambahkan, selama mengurus perizinan di MPP, ia tidak menemukan kendala yang berarti. Adzkia pun tidak menemukan adanya pungutan di luar ketentuan atau pungutan liar (pungli).
Hal senada juga disampaikan Abdul Rohman. Menurutnya, keberadaan MPP memudahkan masyarakat dalam mengurus izin. Terlebih lokasinya tak jauh dari tempat domisilinya di Mangkang.