Dalam pertemuan itu, pihak Disnakertrans juga menggelar diskusi bersama kuasa hukum mantan pekerja Sritex. Pemerintah berharap kedua pihak, baik kurator maupun kuasa hukum pekerja, punya pemahaman yang sama untuk mendorong percepatan lelang.
“Kami juga berdiskusi juga dengan kuasa hukumnya dari pekerja Sritex, harapannya kedua belah pihak kuasa hukum yang mewakili pekerja dengan kurator itu satu pemahaman sehingga untuk mendorong percepatan itu lebih mudah,” kata dua.
Ia juga memastikan bahwa perkara hukum yang menjerat mantan direktur utama Sritex tidak semestinya menghambat proses lelang.
“Kalau soal itu [dirut Sritex terjerat korupsi] saya kurang tahu. Tapi harapannya tentu tidak menjadi hambatan,” sambungnya.
Hak JHT tuntas, mantan pekerja masih tunggu pesangon dan THR
Lebih jauh, meski proses lelang masih berjalan, Aziz menyebut sejumlah hak pekerja sudah terselesaikan terlebih dulu. Hak atas Jaminan Hari Tua (JHT) bagi lebih dari 10 ribu karyawan Sritex telah cair hanya dalam waktu 10 hari setelah pengumuman PHK massal.
“JHT ini clear semua dalam 10 hari. Prosesnya melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Pemprov Jateng, Pemkab Sukoharjo, dan Satgas khusus,” terangnya.
Selain itu, mantan karyawan juga menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup insentif bulanan, pelatihan, dan akses lowongan kerja. Besaran insentif ini Rp1,4 juta per bulan selama maksimal enam bulan. Aziz menuturkan, pembayaran terakhir JKP berlangsung pada September lalu.
Sejak Oktober 2025, Disnakertrans Jawa Tengah dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo mulai menghubungkan para mantan karyawan Sritex dengan perusahaan-perusahaan yang membuka lowongan.
Aziz menyebut, ada enam perusahaan yang menyediakan sekitar 8 ribu lowongan kerja dan sebagian bersedia menerima pekerja di atas usia 35 tahun.
“Perusahaan-perusahaan ini cukup terbuka, terutama untuk tenaga kerja berpengalaman. Bahkan banyak eks karyawan yang sudah terserap kerja kembali,” kata Aziz.





