Jateng

Mantan Karyawan Sritex Belum Terima Pesangon dan THR Sejak Pailit 2024, Kurator Diminta Percepat Lelang

×

Mantan Karyawan Sritex Belum Terima Pesangon dan THR Sejak Pailit 2024, Kurator Diminta Percepat Lelang

Sebarkan artikel ini
sritex
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan proses penyelesaian hak-hak mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus pihaknya kawal setelah perusahaan tekstil raksasa itu resmi pailit pada 2024 lalu.

Salah satu langkah penting yang tengah dipantau ketat adalah proses lelang aset perusahaan yang menjadi sumber pembayaran hak pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyebut, pihaknya telah melakukan pertemuan informal dengan kurator dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada Jumat pekan lalu untuk mempercepat proses lelang.

“Kami meminta informasi terkait perkembangan proses lelang. Di jelaskan bahwa saat ini tahapan masih di proses pendataan aset. Jadi memang tahapan lelangnya cukup panjang. Karena itu kami minta kurator untuk lebih proaktif, supaya tidak terhambat di tengah jalan,” ujar Aziz saat beritajateng.tv jumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025 sore.

Menurut Aziz, proses lelang Sritex mulai dari tahapan identifikasi dan pendataan aset. Tahap awal ini diperkirakan memakan waktu dua hingga dua setengah bulan. Setelah data selesai, aset akan dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku tim appraisal dari pemerintah. Proses appraisal ini juga membutuhkan waktu sekitar dua bulan.

“Setelah penilaian selesai, hasilnya diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk divalidasi dan diverifikasi. Baru kemudian aset-aset itu masuk ke proses lelang,” jelasnya.

BACA JUGA: Demo Eks Karyawan Sritex di Kantor Gubernur Jateng: Keluhkan Usia Tua Sulit Dapat Pekerjaan Baru

Ia menambahkan, sebagian barang yang sudah masuk ke tahap ini merupakan barang bergerak seperti kendaraan dan peralatan produksi. Namun, seluruh proses masih menunggu validasi dan jadwal resmi lelang.

“Karena prosesnya panjang, kami minta kurator juga aktif memantau di setiap tahapan, baik di KJPP maupun KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), agar tidak terjadi keterlambatan,” terangnya.

Dalam pertemuan itu, pihak Disnakertrans juga menggelar diskusi bersama kuasa hukum mantan pekerja Sritex. Pemerintah berharap kedua pihak, baik kurator maupun kuasa hukum pekerja, punya pemahaman yang sama untuk mendorong percepatan lelang.

“Kami juga berdiskusi juga dengan kuasa hukumnya dari pekerja Sritex, harapannya kedua belah pihak kuasa hukum yang mewakili pekerja dengan kurator itu satu pemahaman sehingga untuk mendorong percepatan itu lebih mudah,” kata dua.

Ia juga memastikan bahwa perkara hukum yang menjerat mantan direktur utama Sritex tidak semestinya menghambat proses lelang.

“Kalau soal itu [dirut Sritex terjerat korupsi] saya kurang tahu. Tapi harapannya tentu tidak menjadi hambatan,” sambungnya.

Hak JHT tuntas, mantan pekerja masih tunggu pesangon dan THR

Lebih jauh, meski proses lelang masih berjalan, Aziz menyebut sejumlah hak pekerja sudah terselesaikan terlebih dulu. Hak atas Jaminan Hari Tua (JHT) bagi lebih dari 10 ribu karyawan Sritex telah cair hanya dalam waktu 10 hari setelah pengumuman PHK massal.

“JHT ini clear semua dalam 10 hari. Prosesnya melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Pemprov Jateng, Pemkab Sukoharjo, dan Satgas khusus,” terangnya.

Selain itu, mantan karyawan juga menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup insentif bulanan, pelatihan, dan akses lowongan kerja. Besaran insentif ini Rp1,4 juta per bulan selama maksimal enam bulan. Aziz menuturkan, pembayaran terakhir JKP berlangsung pada September lalu.

Sejak Oktober 2025, Disnakertrans Jawa Tengah dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo mulai menghubungkan para mantan karyawan Sritex dengan perusahaan-perusahaan yang membuka lowongan.

Aziz menyebut, ada enam perusahaan yang menyediakan sekitar 8 ribu lowongan kerja dan sebagian bersedia menerima pekerja di atas usia 35 tahun.

“Perusahaan-perusahaan ini cukup terbuka, terutama untuk tenaga kerja berpengalaman. Bahkan banyak eks karyawan yang sudah terserap kerja kembali,” kata Aziz.

Saat ini, kata dia, sekitar 1.300 eks karyawan Sritex telah bekerja di PT Citra Busana Abadi, perusahaan yang menyewa pabrik Sritex. Sementara itu, sekitar 300 lainnya bekerja di PT Jutex di Sukoharjo.

“Dinas tenaga kerja terus memberikan informasi dan membuka akses. Jadi untuk peluang kerja sebenarnya tidak ada hambatan berarti,” imbuhnya.

Aziz sebut pesangon dan THR menunggu hasil lelang

Sementara itu, Aziz mengaku hak pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) masih dalam pengawasan ketat pemerintah. Oleh karena status pailit terjadi pada Oktober 2024 sementara PHK berlangsung Februari 2025, Aziz menegaskan mantan pekerja Sritex masih berhak atas THR Lebaran 2025.

“Hak pesangon dan THR ini menjadi tanggung jawab kurator. Kami terus pantau dan kurator juga sudah menyatakan komitmen untuk membayar setelah proses lelang selesai,” ujarnya.

BACA JUGA: Eks Karyawan Sritex Sulit Penuhi Kebutuhan Harian: Pemerintah Tak Bantu Salurkan ke Perusahaan Baru

Pihaknya menambahkan, jika proses lelang berjalan lancar, pembayaran hak-hak pekerja akan bisa segera berlangsung. Ia juga berharap tidak ada hambatan hukum maupun administratif yang memperlambat proses tersebut.

Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus Sritex ini menjadi pembelajaran penting dalam perlindungan hak pekerja saat perusahaan mengalami kebangkrutan.

“Yang jelas komitmen kuratornya sampai sekarang masih kami pantau dan [kurator] masih komit untuk terkait dengan pemberian pesangon dan juga THR itu,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp