Mantan Narapidana Termasuk Eks Koruptor Diperbolehkan Jadi Caleg, KPU dan Bawaslu Jateng: Wajib Penuhi Syarat!
Sebarkan artikel ini
Mantan narapidana termasuk eks koruptor bisa mengajukan diri menjadi calon legislatif, namun KPU dan Bawaslu menegaskan wajib penuhi syarat. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv
dengan bergabung ke saluran kami.