SOLO, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi drainase di sekitar Stadion Manahan. Proyek yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Solo tahun 2019 ini diduga merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah AN, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Solo yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta HMD, Direktur PT Kenanga Mulia yang menjadi penyedia jasa untuk proyek tersebut.
Kepala Kejari Solo, Supriyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menilai pengerjaan drainase di kawasan Stadion Manahan bermasalah.
BACA JUGA: Asah Kreativitas hingga Logika, Pemkot Solo Luncurkan Edublox, Ekskul Roblox Khusus Siswa SMP
Sebagai tindak lanjut, tim penyidik Kejari Solo kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan. Hal itu untuk memastikan kebenaran dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Hasil penyelidikan kami menunjukkan adanya penyimpangan sejak tahap awal, baik dari sisi spesifikasi, volume pekerjaan, maupun kualitas pengerjaan yang tidak sesuai kontrak,” jelas Supriyanto pada Senin, 29 September 2025.
Penyimpangan dan Kerugian Negara
Proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 4,5 miliar ini dugaan kuat tidak hanya gagal memenuhi standar kualitas, tetapi juga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar. Ada tiga bentuk penyimpangan, yaitu: