Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Mantan Pimpinan BPR BKK Jateng Sukoharjo Dituntut 8 Tahun Penjara

×

Mantan Pimpinan BPR BKK Jateng Sukoharjo Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
BPR BKK Jateng
Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif di PD BPR BKK Jateng Cabang Sukoharjo Agus Kuntadi Nugroho saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 2 Agustus 2023. (ant)

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Agus Kuntadi langsung menyampaikan pembelaannya.

Menurut terdakwa, kecurangan tersebut seluruhnya untuk kepentingan PD BPR BKK Jateng Cabang Sukoharjo. Tujuannya agar kinerja keuangan selalu terjaga sebagaimana ketentuan Bank Indonesia

BACA JUGA: BPR Bagong Inti Marga Tutup, LPS Jamin Simpanan Nasabah Aman

Dana dari hasil penyimpangan tersebut menurut Agus, semua kembali ke kas BKK Sukoharjo untuk menjaga laba kantor agar selalu dalam kondisi sehat.

Terdakwa juga mengakui melakukan perbuatan salah tersebut karena tekanan atasan untuk menjaga BKK Cabang Sukoharjo selalu sehat.

“Uang pengganti yang sudah saya kembalikan sudah mencapai Rp1 miliar yang berasal dari menjual rumah, mobil, dan tanah warisan,” ujarnya. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan