Atas tuntutan tersebut, terdakwa Agus Kuntadi langsung menyampaikan pembelaannya.
Menurut terdakwa, kecurangan tersebut seluruhnya untuk kepentingan PD BPR BKK Jateng Cabang Sukoharjo. Tujuannya agar kinerja keuangan selalu terjaga sebagaimana ketentuan Bank Indonesia
BACA JUGA: BPR Bagong Inti Marga Tutup, LPS Jamin Simpanan Nasabah Aman
Dana dari hasil penyimpangan tersebut menurut Agus, semua kembali ke kas BKK Sukoharjo untuk menjaga laba kantor agar selalu dalam kondisi sehat.
Terdakwa juga mengakui melakukan perbuatan salah tersebut karena tekanan atasan untuk menjaga BKK Cabang Sukoharjo selalu sehat.
“Uang pengganti yang sudah saya kembalikan sudah mencapai Rp1 miliar yang berasal dari menjual rumah, mobil, dan tanah warisan,” ujarnya. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto