HeadlineHukum & Kriminal

Marak Judi Online, Walikota Semarang Bakal Sidak Gadget ASN di Lingkungan Pemkot

×

Marak Judi Online, Walikota Semarang Bakal Sidak Gadget ASN di Lingkungan Pemkot

Sebarkan artikel ini
Marak Judi Online, Walikota Semarang Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai ke Persoalan Keluarga
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo saat menghadiri Kegiatan Tepra Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejaksaan Negeri Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7/2024). (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepada semua pihak untuk serius menangani praktik perjudian, khususnya terkait maraknya judi online.

Menurutnya, praktik perjudian bisa berdampak fatal pada ekonomi masyarakat, dan juga berdampak juga ke keluarga.

Selain itu, perjudian juga sangat merugikan negara. Mbak Ita sapaan akrabnya memastikan komitmennya untuk terlibat dalam pemberantasan judi. Baik online maupun offline sesuai arahan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Pemkot Semarang Jalankan Layanan ILP Hingga Tingkat RW, Minimalisir Angka Kesakitan dan Kematian

Ia mengatakan, upaya-upaya penanganan kasus perjudian telah dilakukan termasuk di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Dia mewanti-wanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tak terlibat dalam praktik judi, baik sebagai pemain atau bandar. Sanksi tegas akan berlaku@manakala ada temuan ASN yang ikut terlibat dalam praktik perjudian.

“Pasti ada (sanksi-red) di Undang-Undang ASN ada. Kami komitmen karena dampaknya luas. Yang main bapaknya, tapi yang jadi korban bisa anak dan istrinya,” ujar dia.

Hal ini ia sampaikan saat Kegiatan Tepra Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejaksaan Negeri Semarang di Balaikota Semarang, Kamis 4 Juli 2024.

Dalam kegiatan itu, Mbak Ita juga menyampaikan jika penanganan judi online harus berjalan bersama-sama. Mengingat efek yang timbul akan sangat berbahaya. Seperti hilangnya harta benda sampai bahkan depresi dan bunuh diri.

“Ini prioritas karena mengakibatkan berbagai macam dampak, sampai harta benda, nyawa, juga potensi terdampak pada anak dan keluarga. Ini yang merasuki pikiran rakyat, jangan mudah tergiur dengan mendapatkan kekayaan melalui judi online,” terangnya.

Libatkan Lurah Camat

Lebih lanjut, Mbak Ita meminta kepada jajarannya termasuk Lurah dan Kecamatan untuk segera melakukan deteksi dini dan sosialisasi dampak buruk judi.

Hal ini juga sebagai langkah awal untuk menangani peristiwa kriminalitas lainnya. Mengingat Kota Semarang merupakan salah satu wilayah yang menjadi sasaran kegiatan ilegal.

“Ini yang kami lakukan agar mereka bisa melihat dan mendeteksi wilayah, karena tadi sudah beberapa titik terdeteksi. Jaringan judi online dari mulai Kamboja, Medan, Jakarta, dan Kota Semarang memang sedang gencar menyasar segmen ragam usia,” paparnya.

“Karena Kota Semarang ini di tengah-tengah Pulau Jawa, sehingga menjadi sasaran. Dan juga berpotensi sebagai tempat transit (jaringan perjudian-red) karena mudah dijangkau berbagai transportasi,” tambahnya.

Di sisi lain, Mbak Ita mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang atas kerja sama terkait penanganan judi, baik online maupun offline.

Ia berharap, sinergitas ini bisa terus terjaga, sehingga wilyah Kota Semarang bisa bebas dari kasus-kasus utamanya perjudian.

Salah satu langkahnya yaitu dengan melakukan pendeteksian atau inspeksi mendadak (sidak) pengecekan handphone para pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.

“Pendeteksian dengan melihat atau sidak hp nanti juga ada. Kami Mohon arahan dari pak Kajari, akan ada sidak handphone juga. Apalagi saat ini kan lagi marak narkoba, sudah lama juga tidak ada tes narkoba,” bebernya.

“Jadwalnya rahasia. Nanti kami koordinasi dengan BNN agar sewaktu-waktu bisa melakukan tes, baik tes badan dan tes handphone,” ujarnya.

Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo memastikan komitmennya untuk menangani kasus perjudian secara profesional. Pihaknya juga tak segan-segan untuk memutuskan hukuman maksimal kepada pelaku perjudian.

“Judi online ini kan Pasal 303 KUHPidana dan kita juga ada UU ITE dan ada juga di masalah pencucian uang, jadi mungkin saya lihat kalau bisa sampai 10 tahun. Kami jelas komitmen Kejari Kota Semarang akan lakukan persidangan seprofesional mungkin,” tegasnya.

Ke depan, ia akan gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan perjudian. Agung meminta masyarakat untuk menjauhi perjudian karena dampak efek yang sangat berbahaya.

“Dari penerangan hukum Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan itu program rutin kita, dari sebagian bidang intelejen yaitu untuk salah satunya penegakan hukum. Ada dua upaya, preventif dan represif,” tuturnya.

Di sisi lain, ia berharap setiap ASN tidak terjun dalam praktik perjudian. Sampai saat ini, Agung mengaku tak ada kasus perjudian yang melibatkan ASN di Kota Semarang.(*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp