SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi memeriksa enam orang terkait kebakaran lahan kosong milik LIPPO di kawasan Komplek POJ, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Lima orang diperiksa sebagai saksi, sementara seorang pria berinisial S yang disebut diduga membakar semak kini telah diciduk dan sedang dimintai keterangan.
Kapolsek Semarang Barat, AKP Darwin Tamba, mengatakan lima saksi yang telah diperiksa terdiri dari tiga orang yang berada di lokasi saat kejadian dan dua petugas keamanan POJ City.
Tiga orang tersebut yakni AOS (29), YP (26), dan DAP (29). Mereka dicokok setelah petugas keamanan POJ melihat ketiganya keluar dari semak-semak di sekitar lokasi kebakaran bersama S, yang berhasil melarikan diri.
“Dua orang lagi [yang diperiksa] dari pihak satpam POJ,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 18 September 2026.
Berdasarkan keterangan awal AOS (29), YP (26), dan DAP (29), S diduga membakar semak belukar. S kemudian berhasil diringkus polisi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
“Untuk saudara S sudah kami amankan dan sedang proses pemeriksaan. Diamankan tadi pagi jam 1 di daerah Guntur, Demak,” jelasnya.
Ia membenarkan hingga saat ini ada enam orang yang diperiksa terkait kejadian kebakaran lahan tersebut. “Ya, sekarang masih dalam pemeriksaan,” kata Darwin.
BACA JUGA: Imlek 2026, PDAM Tirta Moedal Semarang Apresiasi Pelanggan Premium di POJ City
Tiga Orang Mengaku Cari Ikan dan Kerang
Berdasarkan keterangan sementara dalam pemeriksaan, AOS, YP, dan DAP mengaku datang ke kawasan tersebut untuk mencari ikan dan kerang.
Ketiganya juga menerangkan bahwa salah satu rekan mereka, S, diduga membakar semak belukar saat berada di lokasi. Api kemudian dengan cepat membesar dan menyebar.
Polisi sebelumnya mengamankan sebuah korek api gas dan celana hitam yang berkaitan dengan penanganan kejadian tersebut.
Kapolsek Semarang Barat mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan para saksi dan S untuk memastikan rangkaian kejadian serta penyebab kebakaran.
“Kami masih mendalami keterangan dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara terburu-buru. Saat ini pihak kami sedang melakukan penyelidikan terhadap satu orang berinisial S dari hasil saksi-saksi yang diperiksa,” tutur Darwin.
Polisi juga telah mengeluarkan Laporan Polisi akibat dampak yang diakibatkan untuk kepentingan umum dengan menggunakan Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi lain serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penyebab kebakaran secara menyeluruh.
“Pihak kepolisian saat ini telah mengeluarkan laporan polisi terkait kejadian kebakaran. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Darwin.
BACA JUGA: POJ City Bakal Jadi Pusat Pesta Tahun Baru 2025 yang Spektakuler di Kota Semarang
Kebakaran Diketahui Saat Petugas Patroli
Kebakaran terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Api membakar semak belukar kering di lahan kosong milik LIPPO dengan luas sekitar satu hektare.
Peristiwa tersebut diketahui petugas keamanan POJ City yang sedang melakukan patroli. Saat itu, petugas melihat empat orang berlari keluar dari area semak-semak lahan kosong.
Petugas kemudian memanggil keempat orang tersebut. Namun, hanya tiga orang yang berhenti yakni, AOS, YP, dan DAP. Sedangkan satu orang lainnya yang diketahui berinisial S melarikan diri.
Saat dilakukan pengecekan, petugas melihat api telah membesar di area lahan. Staf POJ City yang berada di sekitar lokasi kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang untuk mendapatkan penanganan.
Lima unit mobil Damkar Kota Semarang tiba sekitar pukul 19.41 WIB dan langsung melakukan pemadaman. Kondisi lahan yang dipenuhi semak belukar kering serta terdapat sejumlah titik yang sulit dijangkau kendaraan pemadam.
Setelah dilakukan penanganan secara intensif, api akhirnya berhasil dipadamkan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 01.29 WIB. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






