Hukum & Kriminal

Pelaku Penggandaan Uang yang Tipu Warga Gunungpati Residivis Kasus-Modus Sama, Beraksi Lintas Provinsi

×

Pelaku Penggandaan Uang yang Tipu Warga Gunungpati Residivis Kasus-Modus Sama, Beraksi Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Penggandaan Uang Semarang
Dua tersangka penggandaan uang yang diamankan Polrestabes Semarang. (Foto: Dok. Polrestabes Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dua pelaku penipuan bermodus penggandaan uang, Sanudin (47) dan Adi Suardi (38), ternyata residivis dengan kasus dan modus yang sama. Keduanya ditangkap polisi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, usai merugikan HS (53), warga Gunungpati, Kota Semarang, senilai Rp123 juta.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Jumani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah korban melaporkan dugaan penipuan bermodus penggandaan uang.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan kedua pelaku berada di wilayah Magetan untuk menemui korban selanjutnya. Tim kemudian bergerak ke Jawa Timur untuk melakukan penangkapan.

“Posisi pelaku ada di sana juga dalam rangka menjemput bola. Modus operandi pelaku adalah memasang akun-akun di medsos. Ada calon korban yang berada di Jawa Timur sehingga pelaku jemput bola ke Magetan, Jawa Timur untuk mencoba menggandakan uang,” kata Jumani, Kamis, 17 September 2026.

Kedua pelaku ditangkap pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Marsma TNI Anumerta R. Iswahjudi, Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

BACA JUGA: Modus Ritual di Bank, Warga Gunungpati Semarang Kena Tipu Penggandaan Uang Rp123 Juta

Pelaku Penggandaan Uang Ternyata Residivis

Jumani mengungkapkan, kasus tersebut tidak hanya melibatkan kejahatan lintas provinsi. Berdasarkan penelusuran polisi, kedua pelaku juga pernah tersandung perkara sebelumnya.

Keduanya disebut pernah menjalani proses hukum dan telah mendapatkan putusan pengadilan. Bahkan, perkara sebelumnya juga berkaitan dengan modus penggandaan uang.

“Jadi pelaku ini dua orang memang kejahatannya sudah lintas provinsi dan bahkan sebelum melakukan kejahatan ini sebelumnya pernah melakukan kejahatan lain di tempat lain dan sudah mendapatkan putusan sehingga bisa kita kategorikan bahwa pelaku ini adalah residivis,” ungkapnya.

Menurut Jumani, modus yang digunakan dalam perkara sebelumnya juga memiliki kemiripan dengan kasus yang kini ditangani Polrestabes Semarang.

“Kasus yang sama dengan modus operandi yang sama dengan cara yang sama yaitu menggandakan uang dan bahkan putusannya pun juga sama yaitu antara dua tahun dan tiga tahun [penjara],” ujarnya.

Selain beraksi lintas daerah, pelaku juga menggunakan media sosial untuk mencari calon korban.

Modus pelaku, kata Jumani, memasang akun di media sosial dengan menawarkan jasa penggandaan uang. Polisi menduga pola tersebut membuat pelaku dapat menjangkau calon korban di berbagai wilayah.

BACA JUGA: Dukun Pengganda Uang Kembali Beraksi, Pasutri Asal Pemalang Tewas Diracun usai Ritual Penggandaan Uang

Kronologi Korban Bawa Rp125 Juta ke Hotel

Kasus yang terjadi di Semarang bermula ketika korban bersama istrinya menemukan akun Facebook yang menawarkan jasa penggaindaan uang.

Korban kemudian menghubungi akun tersebut dan mendapat nomor WhatsApp pelaku. Setelah berkomunikasi, korban dan istrinya diminta bertemu untuk melihat langsung proses penggandaan uang.

Pada pertemuan awal, pelaku melakukan demonstrasi menggunakan uang Rp50 ribu. “Pelaku meminta korban menyerahkan Rp50.000 untuk dicoba. Uang Rp50.000 itu kemudian diminta oleh pelaku ditaruh di bawah sajadah,” kata Jumani.

Sajadah kemudian dikibaskan oleh pelaku. Korban lalu diperlihatkan uang yang disebut telah bertambah menjadi Rp850 ribu.

“Setelah ditaruh di bawah sajadah pelaku mengangkat sajadah itu dengan mengipas-ngipaskan dan kemudian dari Rp50.000 menjadi ada uang sejumlah Rp850.000,” jelasnya.

Aksi tersebut membuat korban percaya dan bersedia mengikuti permintaan pelaku untuk membawa uang dalam jumlah lebih besar.

Pada pertemuan berikutnya, korban membawa uang Rp125 juta ke sebuah hotel di Kota Semarang dengan harapan uang tersebut dapat digandakan.

BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara? Kini Tohari Didakwa Pasal Berlapis Atas Pembunuhan 12 Orang

Modus Sajadah hingga Ritual di Bank

Sesampainya di kamar hotel, korban diminta meletakkan uang Rp125 juta di atas sajadah. Pelaku kemudian meminta Rp2 juta dipisahkan.

Uang Rp2 juta tersebut diminta ditransfer masing-masing Rp1 juta ke rekening korban dan Rp1 juta ke rekening istrinya. Sementara Rp123 juta tetap diletakkan di atas sajadah.

Setelah itu, pelaku mengajak korban dan istrinya pergi ke sebuah bank. Kunci kamar hotel sebelumnya diserahkan kepada istri korban untuk membuat korban percaya bahwa uang yang ditinggalkan masih aman.

Di bank, korban diminta menunggu di ruang ATM. Pelaku beralasan hendak melakukan ritual di halaman bank.

“Pelaku menyampaikan kepada korban untuk menunggu sampai saya datang karena pelaku menyampaikan bahwa pelaku akan ke halaman untuk melakukan ritual,” ungkap Jumani.

BACA JUGA: Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Jadi 12 Orang

Namun setelah sekitar 10 menit, pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian mencari pelaku tetapi tidak menemukannya.

Korban dan istrinya akhirnya kembali ke hotel. Saat kamar dibuka, uang Rp123 juta yang sebelumnya diletakkan di atas sajadah telah hilang.

Korban kemudian meminta pihak hotel mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang pria masuk ke kamar dan beberapa saat kemudian keluar sambil membawa tas.

“Ada dugaan bahwa pelaku ini adalah teman dari pelaku yang ada di bank tadi,” kata Jumani.

Selain uang Rp123 juta, korban juga kehilangan satu unit jam tangan dan dua unit ponsel. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp