SALATIGA, beritajateng.tv – Video aksi penjambretan terhadap seorang mahasiswi di Jalan Kemiri Raya, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, sempat viral di media sosial.
Polisi kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku. Keduanya diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Salatiga setelah polisi melakukan penyelidikan serta pendalaman rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KP (21) dan BMP (26), seorang karyawan swasta. Keduanya tercatat sebagai warga Kota Semarang.
Aksi penjambretan tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 16.58 WIB di kawasan Jalan Kemiri Raya.
Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Radytya Triatmaji Pramana, mengatakan korban penjambretan merupakan seorang mahasiswi yang saat kejadian sedang berjalan seorang diri menuju kampus.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Penjambret Tas Lansia di Seroja Semarang, Diduga Beraksi di 12 TKP Lain
Di tengah perjalanan, korban mengeluarkan telepon genggam untuk berkomunikasi dengan temannya melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, tiba-tiba dari arah belakang melaju sepeda motor yang ditumpangi dua pria. Saat melintas di dekat korban, pembonceng langsung merampas telepon genggam yang sedang dipegang korban.
“Setelah telepon genggam korban bisa direbut, aksi kedua pria tersebut langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian,” jelasnya di Kota Salatiga, Kamis, 17 September 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mahasiswi kemudian melaporkan penjambretan yang dialaminya kepada Polres Salatiga untuk mendapatkan penanganan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.
BACA JUGA: Dewan Soroti Keamanan Kota Semarang Pasca Kasus Penjambretan Sadis Terungkap
Polisi juga mendalami rekaman CCTV yang diperoleh dari sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi kedua tersangka.
“Sehingga Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Kota Semarang,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon genggam OPPO Reno13 F warna ungu milik korban.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat menjalankan aksi, serta sejumlah pakaian dan helm yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas AKP Radytya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






