Jateng

Masa Jabatan Kades di Jateng Resmi Jadi 8 Tahun, Dispermadesdukcapil: Agar Kondisi Desa Lebih Stabil

×

Masa Jabatan Kades di Jateng Resmi Jadi 8 Tahun, Dispermadesdukcapil: Agar Kondisi Desa Lebih Stabil

Sebarkan artikel ini
Jabatan Kades
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa, Lusi Arjuni, saat ditemui di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 24 Juli 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Lusi mengungkap, perpanjangan itu pihaknya lakukan dengan merubah SK pengangkatan kepala desa. Yang mana, lanjut Lusi, masa jabatannya tambah selama dua tahun.

“Kemudian dilakukan pengukuhan terhadap kades tersebut. [Perpanjangan masa jabatan] sudah terlaksana di 29 kabupaten se-Jawa Tengah,” tegasnya.

BACA JUGA: Hampir Rp1 Miliar, Kades di Brebes Gelapkan Dana Desa untuk Judi Online

Masih ada aturan yang memerlukan turunan UU, salah satunya Kades PAW

Namun, ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan pihaknya dalam implementasi UU 3/24. Salah satunya terkait penentuan Kepala Desa Pergantian Antarwaktu (PAW).

Lusi mengungkap, pada UU 6/14, jika jabatan kades kosong, maka akan berganti Pj Kepala Desa. Adapun, Pj Kepala Desa itu untuk menjembatani pemilihan Kepala Desa PAW.

“Kepala Desa PAW itu akan menghabiskan sisa masa jabatan yang kosong tadi, misalnya kurang 2 tahun karena kadesnya meninggal. Kalau ada PAW, Kades PAW itu menghabiskan masa jabatan 2 tahun saja,” jelasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp