Jateng

Masa Jabatan Kades di Jateng Resmi Jadi 8 Tahun, Dispermadesdukcapil: Agar Kondisi Desa Lebih Stabil

×

Masa Jabatan Kades di Jateng Resmi Jadi 8 Tahun, Dispermadesdukcapil: Agar Kondisi Desa Lebih Stabil

Sebarkan artikel ini
Jabatan Kades
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa, Lusi Arjuni, saat ditemui di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 24 Juli 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tak lagi enam tahun, masa jabatan kepala desa (kades) kini resmi menjadi delapan tahun. Adanya penambahan dua tahun masa jabatan itu tak lain imbas perubahan UU 6/14 tentang Desa yang berubah menjadi UU 3/24.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah membenarkan adanya penambahan dua tahun masa jabatan kades.

Saat beritajateng.tv temui di kantornya pada Rabu, 24 Juli 2024, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa, Lusi Arjuni, mengungkap perubahan masa jabatan itu tak lain merupakan dorongan dari bawah, atau yang ia sebut bottom up.

“Itu dorongan dari bawah, yang mendorong Pemerintah Pusat untuk melakukan perubahan, karena dengan pertimbangan-pertimbangan faktor sosial yang ada di masyarakat,” ungkap Lusi.

Dalam hematnya, masa jabatan enam tahun tak cukup bagi kepala desa untuk menuntaskan program kerjanya.

“Dengan masa jabatan 6 tahun, kades itu belum selesai melakukan programnya di desa. Tetapi harus melakukan pemilihan lagi, belum lagi masalah psikis sosiologis mereka,” ucapnya.

Tak hanya itu, Lusi menyebut masa jabatan kades selama enam tahun itu akan terasa cepat untuk menemui Pilkades lagi.

“Enam tahun itu proses waktu Pilkades belum selesai, tetapi mereka harus melakukan pemilihan lagi. Secara psikologis itu memengaruhi hubungan keluarga, antartetangga, dan antarpendukung dari kades itu sendiri,” paparnya.

Ia berharap, penambahan masa jabatan kades menjadi 8  tahun itu membuat kondisi desa menjadi lebih stabil.

“Dengan jangka [masa jabatan] 8 tahun itu, kondisi desa sudah stabil. Sehingga baru bisa dilakukan Pilkades,” paparnya.

Penambahan masa jabatan kades sudah diterapkan di Jawa Tengah

Lebih lanjut, pelaksanaan UU 3/24 itu sudah terlaksana di Jawa Tengah untuk aturan-aturan tertentu.

Kendati begitu, lanjut Lusi, ada beberapa poin yang masih memerlukan turunan UU 3/24, baik dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan (PP) atau Permendagri.

“Perpanjangannya [masa jabatan kades] sudah langsung. Normanya sudah jelas di UU, jadi masa jabatan otomatis mereka sudah jadi 8 tahun,” paparnya.

Lusi mengungkap, perpanjangan itu pihaknya lakukan dengan merubah SK pengangkatan kepala desa. Yang mana, lanjut Lusi, masa jabatannya tambah selama dua tahun.

“Kemudian dilakukan pengukuhan terhadap kades tersebut. [Perpanjangan masa jabatan] sudah terlaksana di 29 kabupaten se-Jawa Tengah,” tegasnya.

BACA JUGA: Hampir Rp1 Miliar, Kades di Brebes Gelapkan Dana Desa untuk Judi Online

Masih ada aturan yang memerlukan turunan UU, salah satunya Kades PAW

Namun, ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan pihaknya dalam implementasi UU 3/24. Salah satunya terkait penentuan Kepala Desa Pergantian Antarwaktu (PAW).

Lusi mengungkap, pada UU 6/14, jika jabatan kades kosong, maka akan berganti Pj Kepala Desa. Adapun, Pj Kepala Desa itu untuk menjembatani pemilihan Kepala Desa PAW.

“Kepala Desa PAW itu akan menghabiskan sisa masa jabatan yang kosong tadi, misalnya kurang 2 tahun karena kadesnya meninggal. Kalau ada PAW, Kades PAW itu menghabiskan masa jabatan 2 tahun saja,” jelasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp