Jateng

Masih Ada 14 Ribu Tenaga Honorer di Jawa Tengah, Komisi II DPR RI: Insyaallah Semuanya Diangkat PPPK

×

Masih Ada 14 Ribu Tenaga Honorer di Jawa Tengah, Komisi II DPR RI: Insyaallah Semuanya Diangkat PPPK

Sebarkan artikel ini
Tenaga Honorer PPPK
Anggota Komisi II DPR RI, Haeny Relawati Rini Widyastuti, saat ditemui di sela-sela kunjungan kerja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa, 4 Juni 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Hingga saat ini, masih ada sekitar 14.000 tenaga non-ASN di Jawa Tengah yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan UU 20/23 tentang ASN, penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib rampung paling lambat Desember 2024 mendatang.

Namun, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU 20/23 yang muncul sampai saat ini. Saat merespons soal PP yang tak kunjung turun, Anggota Komisi II DPR RI, Haeny Relawati Rini Widyastuti, mengklaim sudah ada kebijakan perihal itu.

“Kebijakan dan arahan kepada seluruh Pemda sudah Kementerian PAN/RB berikan,” ujar Haeny saat beritajateng.tv temui usai kunjungan kerja di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa, 4 Juni 2024.

BACA JUGA: Video DPR Sebut UU Penghapusan Tenaga Honorer Sudah Jadi

Menurutnya, kebijakan tersebut bak sebuah privilese bagi tenaga honorer. Pasalnya, salah satu poin seperti batasan umur tak lagi menjadi syarat untuk pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK.

“Batasan umur sudah diabaikan. Ada yang banyak kompromi Pemerintah dan Komisi II untuk membantu teman-teman honorer,” sambungnya.

Menurut keterangannya, tenggat waktu turunnya PP turunan UU 20/23 tersebut ialah November 2023 lalu.

Seluruh tenaga honorer bisa terangkat sebagai PPPK

Lebih lanjut, politikus Golkar sekaligus Mantan Bupati Tuban itu berkomitmen agar tak ada lagi non-ASN yang berstatus sebagai tenaga honorer.

“Insyallah, Komisi II DPR RI dan Kemenpan RB bersepakat untuk tidak ada lagi honorer yang tidak diangkat,” tegasnya.

Ia pun mengungkap seluruh tenaga honorer bisa terangkat sebagai PPPK. Namun, kata Haeny, tetap harus melewati tahapan yang berlaku.

“Insyallah [semuanya akan terangkat], tapi juga melalui tahapan-tahapan yang ada. Bukan berarti sudah dapat privilese kemudian bebas tanpa ada kaidahnya, tetap ada standar. Meskipun bobotnya banyak yang berurang untuk berpihak pada teman-teman honorer,” ujarnya.

BACA JUGA: 1,7 Juta Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, Bagaimana Nasib Guru Honorer Swasta?

Saat menanggapi soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin terjadi, ia menyebut adanya tenggat waktu kerja tenaga non-ASN, baik PPPK dan honorer.

“PPPK itu ada tenggat waktu, bukan hanya honorer. Kalau dulunya satu tahun, sekarang dua tahun. Kinerja itu sudah mendasarkan pada penilaian, bukan hanya PNS, tapi penilaian pada ASN yang mencakup PNS dan PPPK,” terang Haeny.

Kendati PP turunan UU 20/23 belum kunjung terbit, namun Haeny menyebut sudah ada kebijakan yang mengatur soal penghapusan tenaga honorer.

“Saya lupa, sepertinya sudah melalui kebijakan, yang jelas teknisnya dari Menpan RB sudah selesai. Seluruh Pemda sudah menyelesaikan itu, Insyaallah seperti itu. Kalau ada [yang nanti belum terangkat], bisa sampaikan kepada Komisi II,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp