JAKARTA, beritajateng.tv – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengatakan bahwa keabsahan pendaftaran pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk mengikuti Pilpres 2024 berada pada tahapan verifikasi.
“Ada tahap verifikasi, kan verifikasi berkasnya, administrasinya, kesehatannya, dan seterusnya. Sampai akhirnya KPU memutuskan final bahwa ini layak memenuhi syarat atau enggak. Itu kan waktunya belum,” ujar Yanuar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 November 2023.
BACA JUGA: Klaim Mampu Entaskan Kemiskinan di Kebumen, Gerindra Jateng Beberkan Program Unggulan Prabowo-Gibran
Hal itu ia sampaikan merespons KPU yang beroleh gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya, KPU menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres dan cawapres Pilpres 2024 pada, Rabu, 25 Oktober 2023.
Sementara Peraturan KPU (PKPU) belum menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) teranyar terkait batas usia capres-cawapres.
BACA JUGA: Ketua Gerindra Jateng: Prabowo Presiden, Anak Muda Sejahtera, Nelayan dan Petani Makmur
Pendaftaran bakal capres dan cawapres hanya pengecekan berkas, masih ada tahap verifikasi
Sebagaimana penjelasan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023, Yanuar mengatakan bahwa tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres hanya perihal mengecek kelengkapan berkas.
“Pada saat pendaftaran itu ada pengecekan kelengkapan berkas, bukan sah atau tidaknya berkas,” ucapnya.
Untuk itu, ia menilai seseorang tetap dapat mendaftar meski saat itu PKPU terkait batas usia capres-cawapres belum ada penyesuaian karena penentuan sah atau tidaknya seseorang mengikuti Pilpres 2024 akan tertentukan pada tahapan verifikasi.
BACA JUGA: Gelar Roadshow Keliling Jawa Tengah, Gerindra Jateng Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
“Jadi kalau sekarang semua orang bisa daftar. Bahwa itu sah atau tidak, memenuhi syarat atau tidak, waktunya bukan pada saat pendaftaran. Betul, enggak? Saya misalnya daftar, kan boleh saya daftar jadi PNS. Namanya orang daftar pasti diterima, tapi bahwa nanti memenuhi syarat atau enggak saatnya verifikasi baru ketahuan,” katanya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Pasal 13 ayat 3 tentang persyaratan calon di mana calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana termaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang bertambah klausa pernah menjabat kepala daerah. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




