Viral

Masih Polemik “Cukup Aku Aja yang WNI, Anakku Jangan”, Denda LPDP Suami Sasetyaningtyas yang Viral

×

Masih Polemik “Cukup Aku Aja yang WNI, Anakku Jangan”, Denda LPDP Suami Sasetyaningtyas yang Viral

Sebarkan artikel ini
suami dwi sasetyaningtyas
Suami Dwi Sasetyaningtyas, Arya Iwantoro (kiri). (Instagram/@sasetyaningtyas)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik Denda LPDP Arya Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas (Tyas) akhirnya memasuki babak baru setelah pria itu menyatakan kesediaan membayar seluruh kewajiban kepada negara.

Keputusan Arya Iwantoro muncul usai publik menyoroti status kewarganegaraan anaknya yang viral pada media sosial. Kasus ini menyeret pertama kali usai istrinya, Dwi Sasetyaningtyas, mengumumkan bahwa anaknya pindah status WNA di Inggris.

Sorotan warganet terus menguat dan mendorong pemerintah mengambil langkah tegas.

Kementerian melalui Kementerian Keuangan langsung memasukkan Arya dan Tyas ke daftar blacklist. Langkah itu muncul setelah evaluasi menyeluruh atas pelanggaran komitmen beasiswa.

Arya sebelumnya menerima pendanaan pendidikan melalui program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP. Program tersebut mewajibkan penerima kembali ke Tanah Air usai studi selesai.

BACA JUGA: Sosok Dwi Sastyaningtyas, Mantan Penerima Beasiswa LPDP Viral Gegara Anaknya Pindah Status Jadi WNA

Arya justru memilih menetap luar negeri dan tidak memenuhi komitmen pengabdian.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi menyampaikan sikap tegas dalam konferensi pers APBN pada 23 Februari 2026. Pernyataan itu menegaskan bahwa negara menuntut pengembalian dana beserta bunga.

Pemerintah menilai tindakan Arya mencederai semangat nasionalisme penerima beasiswa. Publik kemudian mempertanyakan besaran kewajiban yang harus Arya lunasi.

Informasi terbaru menyebut angka pengembalian mencapai ratusan ribu euro. Akun Threads milik Awbimax memuat rincian perkiraan dana tersebut.

Unggahan pada platform Threads itu langsung menyebar luas. Warganet menghitung total dana pendidikan S2 dan S3 yang Arya terima.

Rincian menunjukkan biaya pendidikan S2 pada Belanda mencapai Rp585,7 juta. Pendidikan S3 menelan dana sekitar Rp247 juta. Selain itu, negara menanggung biaya hidup sekitar Rp2,3 miliar.

Komponen lain mencakup asuransi kesehatan serta kebutuhan riset. Total keseluruhan menyentuh angka sekitar Rp3,6 miliar.

Polemik dan Perhitungan Denda LPDP Arya

Perhitungan Denda LPDP Arya tidak hanya mencakup pokok dana pendidikan. Pemerintah juga menambahkan bunga sesuai ketentuan kontrak.

Kontrak awal mengatur kewajiban pengabdian setelah masa studi berakhir. Pelanggaran komitmen otomatis memicu sanksi finansial. Mekanisme tersebut bertujuan menjaga integritas program beasiswa.

Kontroversi semakin tajam setelah Tyas mengunggah pernyataan soal kewarganegaraan anaknya. Unggahan itu memantik persepsi bahwa keluarga tersebut enggan kembali ke Indonesia.

Reaksi publik pun mengalir deras sepanjang pekan. Tekanan opini akhirnya mempercepat klarifikasi dari pihak terkait.

Arya kemudian menyatakan kesiapan menyelesaikan kewajiban secara penuh. Langkah itu menjadi sorotan karena nilai Denda LPDP Arya tergolong fantastis.

Banyak pihak berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi penerima beasiswa lain. Transparansi pengelolaan dana publik juga menjadi tuntutan masyarakat.

Kasus tersebut memperlihatkan pentingnya komitmen moral penerima beasiswa negara. Pemerintah mengalokasikan dana pendidikan demi mencetak sumber daya unggul.

Setiap penerima memiliki tanggung jawab mengabdi setelah menempuh studi. Pelanggaran kontrak tentu membawa konsekuensi tegas.

BACA JUGA: Waktunya Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 2025, Cek Jadwal, Syarat, dan Berkasnya

Pemerintah berkomitmen menjaga akuntabilitas program LPDP. Polemik Denda LPDP suami Dwi Sasetyaningtyas pun menjadi pengingat bahwa setiap hak selalu disertai kewajiban. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp