Hukum & Kriminal

Melahirkan Tanpa Bantuan Orang Lain, Ternyata Begini Cara Pariyah Buang Bayinya Hingga Tewas

×

Melahirkan Tanpa Bantuan Orang Lain, Ternyata Begini Cara Pariyah Buang Bayinya Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
jasad bayi
Tersangka kasus buang bayi saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu, 14 Mei 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Dalam penanganan kasus ini polisi menetapkan Pariyah sebagai terduga pelaku. Atas perbuatannya tersebut, warga Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran ini terancam hukuman penjara 15 tahun. Termasuk denda paling banyak Rp3 miliar. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp