Dalam penanganan kasus ini polisi menetapkan Pariyah sebagai terduga pelaku. Atas perbuatannya tersebut, warga Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran ini terancam hukuman penjara 15 tahun. Termasuk denda paling banyak Rp3 miliar. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





