Tindakan tersebut terjadi karena yang bersangkutan tidak berada di kantor saat proses penyampaian keputusan berlangsung.
Menurut informasi, Nur Aini berdomisili di wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Pengantaran surat ke rumah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam tetap menjalankan mekanisme administrasi sesuai ketentuan, meskipun yang bersangkutan tidak lagi aktif hadir sebagai aparatur sipil negara. (*)





