Ia mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada sekitar 1,7 juta peserta dengan total nilai mencapai Rp25,4 triliun.
Capaian tersebut menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan seluruh pekerja dapat merasakan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan secara nyata,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, mengajak seluruh peserta memahami fungsi utama JHT sebagai tabungan jangka panjang untuk masa pensiun atau saat tidak lagi bekerja.
Menurutnya, dana JHT akan terus berkembang melalui hasil pengelolaan investasi secara profesional. Karena itu, pencairan sesuai ketentuan akan memberikan manfaat finansial yang lebih maksimal.
“Kami mengimbau kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di Kabupaten Klaten, agar tidak terburu-buru mencairkan saldo JHT apabila belum benar-benar perlu. JHT merupakan bekal finansial di masa depan sehingga akan memberikan manfaat yang lebih maksimal apabila cair sesuai ketentuan, yaitu ketika memasuki masa pensiun atau sudah tidak lagi bekerja,” pungkas Arimeita. (*)





