JAKARTA, beritajateng.tv – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengimbau para pekerja agar tidak terburu-buru mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Dana JHT tersebut akan memberikan manfaat yang lebih besar apabila cair saat memasuki masa pensiun atau ketika peserta sudah tidak lagi bekerja.
Imbauan itu Muhaimin Iskandar sampaikan saat meninjau layanan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kunjungan tersebut, ia memastikan pelayanan kepada peserta berjalan optimal dan manfaat program jaminan sosial benar-benar terasa bagi para pekerja.
“Saya ingin memastikan pelayanan berjalan dengan lancar dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan benar-benar terasa bagi para pekerja,” ujar Muhaimin.
Cak Imin, sapaan akrabnya itu menegaskan, JHT merupakan tabungan jangka panjang yang di rancang untuk menjamin kesejahteraan pekerja setelah tidak lagi produktif. Karena itu, peserta ia minta tidak mencairkan saldo sebelum waktunya jika belum mendesak.
“Kita berharap JHT ini dijaga dulu. Jangan ambil dulu supaya keberlangsungan manfaatnya tetap terjaga,” katanya.
Selain menyoroti pengelolaan JHT, Cak Imin juga meminta pemerintah daerah memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Menurutnya, kelompok pekerja tersebut masih membutuhkan perhatian lebih agar memperoleh hak perlindungan yang sama seperti pekerja formal.
“Kepada para pekerja informal agar terus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Kita akan mengupayakan berbagai cara supaya mereka juga memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, perluasan kepesertaan menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Klaten Tanam 100 Bibit Pohon, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan
“Ini bukti bahwa negara terus hadir agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” tambahnya.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, mengatakan pihaknya terus melakukan transformasi layanan melalui berbagai inovasi digital.
Salah satunya dengan menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang memudahkan peserta mengakses berbagai layanan secara daring.
“Melalui inovasi ini kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, nyaman, dan berkesinambungan bagi seluruh peserta,” kata Trisna.
Ia mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada sekitar 1,7 juta peserta dengan total nilai mencapai Rp25,4 triliun.
Capaian tersebut menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan seluruh pekerja dapat merasakan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan secara nyata,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, mengajak seluruh peserta memahami fungsi utama JHT sebagai tabungan jangka panjang untuk masa pensiun atau saat tidak lagi bekerja.
Menurutnya, dana JHT akan terus berkembang melalui hasil pengelolaan investasi secara profesional. Karena itu, pencairan sesuai ketentuan akan memberikan manfaat finansial yang lebih maksimal.
“Kami mengimbau kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di Kabupaten Klaten, agar tidak terburu-buru mencairkan saldo JHT apabila belum benar-benar perlu. JHT merupakan bekal finansial di masa depan sehingga akan memberikan manfaat yang lebih maksimal apabila cair sesuai ketentuan, yaitu ketika memasuki masa pensiun atau sudah tidak lagi bekerja,” pungkas Arimeita. (*)





