“Jumlah tersebut berasal dari harga tanah, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak,” kata AHY.
Pemberantasan mafia tanah menjadi tugas empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam pemberantasan mafia tanah dengan mendaftarkan tanah untuk mendapatkan sertifikatnya.
“Pastikan bahwa hak kepemilikan tanah yang akan lanjut proses itu sesuai dengan data asli yang sah,” tegas AHY. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





