Politik

Meski Ahmad Luthfi-Gus Yasin Sudah Deklarasi Tim Pemenangan, KPU Jateng Akui Belum Terima Daftarnya

×

Meski Ahmad Luthfi-Gus Yasin Sudah Deklarasi Tim Pemenangan, KPU Jateng Akui Belum Terima Daftarnya

Sebarkan artikel ini
handi tri ujiono
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono saat dijumpai di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat 13 September 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kendati telah mendeklarasikan susunan Dewan Pembina dan Tim Pemenangan Pilgub Jawa Tengah 2024 beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima draft itu secara resmi dari tim bakal pasangan calon (paslon) Ahmad Luthfi – Taj Yasin Maimoen atau Luthfi-Yasin.

Diketahui, nama-nama susunan tersebut diumumkan saat Deklarasi Pemenangan Luthfi-Yasin yang digelar di MAC Ballroom Kota Semarang, Sabtu 7 September 2024 lalu.

Untuk posisi Ketua Tim Pemenangan yakni Asisten Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Letjen TNI (Purn) Anto Mukti Putranto.

Selanjutnya, susunan Dewan Pembina, ada nama mantan KSAD yaitu Letnan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Ada juga nama mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Sutarman serta mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Sementara, Wakil Menteri Pertanian sekaligus Ketua DPD Gerindra Jateng, Sudaryono sebagai Ketua Dewan Pengarah tim pemenangan. Anggotanya merupakan 17 tokoh yang mayoritas politisi serta ketua parpol di Jawa Tengah.

BACA JUGA: Berkas Sempat Tak Lengkap, Kini KPU Nyatakan Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi Siap Maju Pilgub Jateng

Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menegaskan ia belum menerima dokumen atau draft tim kampanye secara resmi. Hal itu ia ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat 13 September 2024 sore.

“Belum ada yang menyampaikan ke kami. Jadi kalau ada di Tim A, Tim B, ada Ketua Tim dan seterusnya, dokumennya belum kami terima,” tegas Handi.

Handi berharap, susunan tim pemenangan atau yang ia sebut tim kampanye tingkat provinsi bisa ia terima sebelum masa kampanye. Atau lebih tepatnya sebelum Rabu, 25 September 2024.

“Kami berharap bahwa sebelum masa kampanye, tim pemenangan sudah diserahkan ke kami. Atau bahasanya tim kampanye tingkat provinsi,” tegas dia.

Sebab, pada Selasa, 24 September 2024, Handi mengungkap KPU Jawa Tengah akan menggelar deklarasi kampanye damai.

“Jadi di tanggal 25 itu sudah ada kegiatan kampanye, termasuk pelaporan terhadap relawan, karena draft-nya seperti itu. Sementara memang ketentuan PKPU-nya belum ditetapkan,” terang dia.

Kendati PKPU perihal itu belum ditetapkan, namun Handi memastikan tim kampanye tingkat provinsi wajib dilaporkan kepada KPU Jawa Tengah.

Timeline pentapan paslon, pengundian nomor, hingga masa kampanye

Dalam kesempatan itu, Handi membeberkan tanggal penetapan paslon hingga masa kampanye.

“Selanjutnya, di tanggal 22 secara internal kami akan menuangkan hasil ini menjadi penetapan paslon,” ujarnya.

Sehari setelahnya, akan berlangsung pengundian nomor urut paslon.

“Setelahnya, tanggal 23 September malam sekitar pukul 19.00, kami akan melaksanakan pengundian nomor urut paslon,” ucap dia.

H-1 masa kampanye, kata Handi, akan berlangsung acara bertajuk Deklarasi Kampanye Pilkada Damai yang bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.

“Lokasinya, baik itu pengundian nomor urut atau deklarasi kampanye damai akan berlangsung di kantor KPU,” terang Handi.

Handi tegaskan Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi telah penuhi syarat berkas pencalonan

Selain itu, dalam jumpa pers tersebut, Handi menyatakan kedua bakal paslon, baik Luthfi-Yasin maupun Andika-Hendi berkasnya telah lengkap. Sehingga, keduanya bisa mengikuti rangkaian Pilgub Jawa Tengah 2024.

Usai kelengkapan dokumen, Handi menegaskan kedua bakal paslon wajib menyampaikan susunan tim kampanye.

“Kedua, pembukaan rekening khusus dana kampanye. Ketiga, jadwal kampanye. Jadwal kampanye rapat umum akan kita komunikasikan dengan tim,” tegas dia.

BACA JUGA: Sebut Luthfi-Yasin Penuhi Kriteria Gubernur Jawa Tengah, Sudaryono: Arahnya Kemenangan

Perihal pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lokasi, Handi akan menyampaikan lebih lanjut kepada KPU kabupaten/kota.

“Wilayah dan tempat mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye. Dan tempat-tempat mana saja boleh dipasang APK,” tandas dia. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp