Jateng

Meski Jateng Terkenal Adem Ayem, Komisi A DPRD Usulkan Raperda Penanganan Konflik Sosial, Ini Alasannya

×

Meski Jateng Terkenal Adem Ayem, Komisi A DPRD Usulkan Raperda Penanganan Konflik Sosial, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Kursi Jateng Raperda Penanganan Konflik Sosial
Penyampaian Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 31 Agustus 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penyampaian Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Usai rapat berlangsung, Ketua DPRD Sumanto menyebut agenda itu merupakan usulan Komisi A yang menaungi bidang pemerintahan. Adapun agenda penyampaian Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga merupakan usul Komisi A.

“Ini kan usul dari Komisi A tentang konflik sosial dan usul dari anggota DPRD tentang Pancasila dan wawasan kebangsaan. Jadi tadi disetujui untuk dijadikan usul dari Komisi A maupun DPRD untuk dibahas selanjutnya,” ucap Sumanto saat ditemui usai Rapat Paripurna.

Kaitannya dengan Pemilu serentak 2024 mendatang yang mungkin menimbulkan perpecahan, Sumanto menilai Raperda Penanganan Konflik Sosial itu sebagai wujud antisipasi terhadap hal-hal yang tidak publik inginkan.

“Ya itu kan menyangkut dengan UU juga. Kalau ada UU pasti ada turunan ke Perda. Itu usul Komisi A. Kita Jateng aman-aman saja. Itu mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Di dalamnya ada penanganannya, rehabilitasinya, itu nanti akan diatur. Masih dibahas ini,” bebernya.

BACA JUGA: Tingkatkan Penanganan Konflik Sosial, Bakesbangpol Gelar Diskusi Bersama Pelajar

Raperda Penanganan Konflik Sosial turunan Undang-Undang

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Soleh membenarkan usulan Raperda itu merupakan turunan dari UU yang sudah ada. Beritajateng.tv temui langsung di Kantor Sekretariat Komisi A selepas Rapat Paripurna, politisi Golkar itu menyebut Raperda Penanganan Konflik itu telah melalui proses yang panjang.

“Itu turunan dari UU No. 7 tahun 2012. Pemda memiliki kewenangan dalam pengaturan konflik sosial di daerah. Tentu proses ini tidak ujug-ujug terus kita mengajukan itu. Tahapan-tahapan itu sudah jauh-jauh hari. Dan Raperda itu sudah ada pada Prolegda tahun 2023, itu disusun oleh DPRD. Kemudian masuk dalam Raperda yang diusulkan oleh Komisi A,” terang Soleh.

Tentunya, bagi Soleh, ada urgensi penting di balik pencetusan Raperda Penanganan Konflik Sosial tersebut. Ia menyebut, pencegahan sangat penting untuk dilakukan ketimbang menangani permasalahan yang telah terjadi.

“Kita menganggap penting. Jangan sampai kita itu setelah konflik baru bereaksi. Dalam konteksnya itu pertama pencegahan. Atau pendeteksian dini terhadap kondisi sosial di masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Jangan Sampai Terulang, Komunitas Tionghoa Semarang Imbau Masyarakat Waspada Politik Identitas Jelang Pemilu 2024

Raperda untuk tangani sebelum, saat, dan pascakonflik

Kemudian, menurut Soleh, Raperda itu juga akan menangani saat konflik itu telah terjadi. Adapun dalam penanganan ini, mitigasi hingga proses mediasi masuk ke dalamnya. Setelah itu, poin ketiga yakni pascakonflik yang juga tak kalah penting.

“Pascakonflik kan juga penting. Kalau misal harus ada pengungsian, trauma, dan sebagainya, kan itu pascakonflik. Tentu Raperda penanganan konflik sosial kita anggap penting, kita tidak bisa mengatakan Jawa Tengah ini adem-adem saja,” tegasnya.

Stigma masyarakatnya yang ‘adem ayem’ tak lantas membuat konflik nihil terjadi di Jateng. Soleh menuturkan masalah pembangunan sebagai contoh nyata pemicu konflik sosial di masyarakat. Lebih lanjut, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) baginya juga dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

“Misalnya kemarin di Purworejo masalah waduk. Artinya proses pembangunan bisa jadi konflik sosial. Atau misalnya Pilkades, dampak Pilkades di mana-mana kan ada konflik pendukung antara yang kalah dan menang,” bebernya.

Pertikaian antarsuporter sepak bola juga menjadi konflik sosial yang harus jelas regulasi hukumnya. Ia menilai, perkelahian ini tak boleh terbiarkan terus-menerus hingga menimbulkan perpecahan di masyarakat.

“Terus suporter sepak bola, seperti Surabaya dan Semarang. Kalau kita ada Raperda ini, kita bisa mencegah, menangani, dan pasca itu terjadi. Itu urgensinya. Secara yuridis pun sudah jelas,” pungkas Sholeh. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp