Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani mengeluhkan pengadangan yang ia alami dalam sebuah vlog. Akibat pengadangan tersebut, ia batal mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, pada 26 Agustus 2018 lalu.
Atas vlog tersebut, Ahmad Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Dhani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Akhirnya, Dhani masuk penjara, tetapi ia bebas pada Desember 2019. (*)




