Sementara, HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP yang, menurut Mustofa, kebanyakan berstatus honorer.
BACA JUGA: Guru Honorer Dipecat Karena Lapor Pungli, Wali Kota Bogor Turun Tangan
Jajaran Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus dugaan pungli ini pada 9 Maret 2024 lalu. Penyidik Unit Tipikor juga menyita uang tunai Rp 1,16 miliar.
“Jadi ini (rilis) menjawab dari teman-teman media yang mungkin bertanya-tanya kepada saya, tanya-tanya kepada Pak Kasat Reskrim kenapa perkara OTT yang dengan barang bukti hampir Rp 1,2 miliar itu tidak segera rilis. Memang harapan saya, dalam rangka mempercepat proses penyidikan, kemudian untuk melindungi korban, memang korbannya adalah para guru honorer,” kata Mustofa.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni uang senilai Rp 1.164.500.000, 4 buku kwitansi, 122 surat rekomendasi PPG, tiga hp milik tersangka dan lima unit laptop merk Asus warna silver. (*)