SEMARANG, beritajateng.tv – Perselisihan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun memasuki babak baru. Terkini, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang melayangkan gugatan sebesar Rp 1 triliun kepada MUI dan Waketum MUI Anwar Abbas. MUI Jateng menanggapi gugatan tersebut.
Gugatan Panji Gumilang sendiri telah terdaftar pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023 dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
BACA JUGA: Tanggapi Soal Ponpes Al-Zaytun Menistakan Agama, Ini Kata Ketua MUI Jawa Tengah
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji pun buka suara. Menurutnya, langkah Panji Gumilang tersebut merupakan strategi untuk menutupi kasus dugaan ajaran penyimpangan pada proses pembelajaran Ponpes Al-Zaytun.
“Saya menilai Panji Gumilang itu menyusun strategi untuk membuat orang takut. Salah satunya berupa ancaman menggugat MUI senilai Rp 1 triliun. Ia berpikir MUI tidak mungkin mempunyai uang segitu sehingga ajaran penyimpangan agamanya tidak akan diganggu dan dipermasalahan oleh MUI,” kata Ahmad Darodji kepada beritajateng.tv, Rabu 12 Juli 2023.
Menurut Darodji, tuntutan Panji Gumilang kepada MUI merupakan langkah blunder. Selagi pihaknya berada pada jalur yang benar, tegas Darodji, MUI tidak akan gentar akan gugatan Panji Gumilang. Meskipun dengan nominal yang lebih besar dari Rp 1 triliun.
MUI Jateng sebut masalah akan berjilid-jilid
Selain itu, lanjutnya, MUI merupakan pihak pertama yang mengusut dan mendalami beberapa dugaan penyimpangan agama dalam proses pembelajaran Ponpes Al-Zaytun. Hal tersebutlah yang kemudian membuat masuk akal ketika Panji Gumilang menentang dan melawan MUI.