MUI Jawa Tengah turut mengimbau masyarakat agar menyikapi persoalan yang terjadi di Mojolaban secara bijaksana.
Noor Achmad meminta tidak memperkeruh keadaan dan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama maupun antarwarga.
“MUI meminta kepada masyarakat di Jawa Tengah untuk menyikapi permasalahan tersebut secara arif dan bijaksana dengan tetap menjaga kondusivitas antarumat, antarwarga negara, dan tetap menjaga ketenangan di daerah,” katanya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, polisi menggeledah dua bangunan yang mengatasnamakan pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober 2026.
BACA JUGA: Mulanya Sorot Legalitas kini Minta Maaf! Sikap Gus Yasin soal Penggeledahan Polisi di Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo
Polisi mengklaim, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran warung mi dan babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Polisi juga menyebut salah satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga berkaitan dengan kedua lokasi tersebut.
Faktanya, polisi tidak menemukan tersangka yang dicari saat penggeledahan berlangsung. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan tersangka sekaligus mendalami temuan barang bukti. (*)
Editor: Diaz A Abidin





