Pendidikan

Mulai Besok, Ini Jadwal dan Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jawa Tengah 2024 SMA/SMK, Wajib ke Sekolah!

×

Mulai Besok, Ini Jadwal dan Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jawa Tengah 2024 SMA/SMK, Wajib ke Sekolah!

Sebarkan artikel ini
siswa lolos PPDB | daftar ulang sma
Sejumlah orang tua siswa saat melihat daftar siswa yang lolos dalam PPDB. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Setelah lolos dalam PPDB Jawa Tengah 2024 jenjang SMA atau SMK, tahap berikutnya bagi pendaftar yakni melakukan daftar ulang.

Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi resmi keluar pada Senin, 1 Juli 2024 malam, dan bisa pendaftar akses melalui situs resmi https://ppdb.jatengprov.go.id/.

BACA JUGA: Ketatnya Persaingan Jalur Zonasi PPDB SMA Semarang, Tersingkir dari Sekolah Negeri Padahal Jarak Cuma 700 Meter

Bagi siswa yang keterima, proses daftar ulang ialah wajib hukumnya. Apabila siswa yang keterima tak melakukan pendaftaran ulang, maka pihak sekolah akan menganggap mereka mengundurkan diri.

Ada dua ketentuan penting yang mesti pendaftar pahami sebelum melakukan daftar ulang, serta tata cara dan syarat pendaftaran ulang yang harus terpenuhi.

BACA JUGA: Ramai Nama Siswa Terpental dari Sekolah Pilihan di Jurnal PPDB, Kepala Dinas Pendidikan: Kalau Karena Titipan, Dari Mana?

Kapan daftar ulang PPDB SMA Kota Semarang 2024? ini jadwalnya

Proses daftar ulang akan buka mulai besok, Rabu, 3 Juli 2024 s.d. Jumat, 12 Juli 2024. Siswa yang keterima wajib datang langsung ke sekolah tujuan pada pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB guna melakukan pendaftaran ulang.

Oleh karena itu, siswa perlu mencari informasi terkait tata cara dan syarat daftar ulang dari pihak sekolah, karena setiap sekolah memiliki aturan yang berbeda.

BACA JUGA: Lagi-lagi Piagam Palsu Warnai PPDB SMA/SMK di Jateng, Dinas Pendidikan: Verifikasi Berkas Sudah Sesuai SOP

Sementara itu, peserta yang keterima wajib melakukan daftar ulang, dan jika tidak melakukannya, akan pihak sekolah anggap mengundurkan diri.

Ketentuan dan tata cara daftar ulang sesuai masing-masing satuan pendidikan (SMA atau SMK) berdasarkan ketentuan keluaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran