SEMARANG, beritajateng.tv – Setelah lolos dalam PPDB Jawa Tengah 2024 jenjang SMA atau SMK, tahap berikutnya bagi pendaftar yakni melakukan daftar ulang.
Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi resmi keluar pada Senin, 1 Juli 2024 malam, dan bisa pendaftar akses melalui situs resmi https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Bagi siswa yang keterima, proses daftar ulang ialah wajib hukumnya. Apabila siswa yang keterima tak melakukan pendaftaran ulang, maka pihak sekolah akan menganggap mereka mengundurkan diri.
Ada dua ketentuan penting yang mesti pendaftar pahami sebelum melakukan daftar ulang, serta tata cara dan syarat pendaftaran ulang yang harus terpenuhi.