SEMARANG, beritajateng.tv – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 untuk jenjang SMA dan SMK telah mencapai tahap penting, yakni proses daftar ulang sekolah.
Berbeda dengan tahap awal pendaftaran secara daring, kali ini siswa wajib hadir langsung di sekolah yang telah menerima mereka.
Proses daftar ulang ini wajib diselesaikan oleh siswa yang telah lolos seleksi di sekolah negeri. Siswa yang tidak melakukan daftar ulang tanpa alasan yang jelas akan dianggap mengundurkan diri.
Akibatnya, nama mereka akan dicoret dari daftar siswa baru dan posisinya akan digantikan oleh siswa cadangan berdasarkan urutan prioritas seleksi.
BACA JUGA: Update Kasus Piagam Palsu di PPDB, Polrestabes Semarang Bakal Jerat Pasal 263 KUHP ke Pelaku
Untuk menghindari hal ini, sangat penting bagi setiap siswa untuk memahami persyaratan pendaftaran ulang di sekolah masing-masing.
Informasi ini bisa calon siswa peroleh melalui situs web resmi sekolah atau dengan mengunjungi sekolah secara langsung.