Hukum & Kriminal

Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Halaman Kantor Ganjar, Ini Kata Dirjen Bea Cukai Jateng-DIY

×

Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Halaman Kantor Ganjar, Ini Kata Dirjen Bea Cukai Jateng-DIY

Sebarkan artikel ini
rokok ilegal
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq (kanan) bersama Sekretaris Daerah Jateng Sumarno (kiri) saat menghadiri konferensi pers pembakaran rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jateng, Rabu, 26 Juli 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah (Jateng)-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan sebanyak 10 juta batang rokok ilegal pada Rabu pagi, 25 Juli 2023.

Bertempat di halaman Kantor Gubernur Jateng, pemusnahan rokok ilegal itu mencapai kerugian hingga Rp 7 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menyebut pemusnahan rokok ilegal ini merupakan kolaborasi antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah, Satpol PP, aparat hukum, hingga masyarakat.

“Kami sama-sama peduli untuk bagaimana menggempur rokok ilegal. Ini penting. Pertama, negara concern (fokus) untuk menyampaikan bahwasanya negara penting untuk menjaga kesehatan. Kalaupun rokok itu harus rokok yang legal,” ucap Rofiq kepada wartawan saat menghadiri konferensi pers.

BACA JUGA: Hati-hati, Penjual Rokok Ilegal Bakal Kena Sanksi Ini!

Menurutnya, cukai yang dikenakan pada rokok legal hadir sebagai recovery dari dampak rokok itu sendiri, baik dari sisi kesehatannya maupun kegiatan kerjanya.

“Kemudian diharapkan ada persaingan yang sehat antarpengusaha rokok yang legal. Kemudian (pengusaha rokok legal) tidak terganggu dengan rokok-rokok ilegal. Sehingga rokok legal bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Bak permasalahan yang tak kunjung usai, isu rokok ilegal akan selalu ada. Disinggung terkait hal ini, Rofiq pun angkat bicara. Baginya, faktor harga menjadi alasan utama.

“Yang jadi faktor utama ya perbedaan harga. Kan tadi saya sampaikan, rokok legal dan ilegal itu hampir selisih 60 persen. Karna tadi sebetulnya ini menjadi penyeimbang bahwa rokok ini berdampak pada masyarakat, sehingga negara membebankan cukai ini untuk kompensasi kepada masyarakat yang terdampak. Semua barang yang kena cukai ada dampak negatif kepada masyarakat. Harus ada kompensasi,” pungkas Rofiq.

Cukai rokok ilegal merugikan

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno membenarkan pernyataan Rofiq bahwa pembahasan cukai ilegal ini masih menjadi tantangan yang hampir sama.

“Memang kalau dari sisi harga, rokok itu hampir 60 persen cukai juga. Ini masih menjadi istilahnya niatan masyarakat untuk masih melakukan tindakan cukai ilegal. Cukai ilegal ini sangat merugikan kita semua ya. Bahwa satu, cukai ini diterapkan karena bahwa terhadap barang itu ada dampak negatif kepada masyarakat, sehingga cukai ini adalah untuk mengompensasi kepada masyarakat yang terdampak,” tutur Sumarno.

Sumarno menyebut, Pemprov Jateng memperoleh dua sumber pendapatan dari adanya rokok ini, masing-masing pajak rokok dan dana hasil bagi cukai.

BACA JUGA: Kampanyekan Stop Rokok Nonlegal Lewat Lomba Film

“Dari pajak rokok yang kita peroleh Rp 420 miliar. Itu dialokasikan untuk BPJS Kesehatan. Yang kedua adalah dana hasil bagi cukai. Ini lebih banyak kita gunakan untuk penyediaan sarana-prasarana pelayanan masyarakat,” paparnya.

Sumarno mengaku bahwa ke depannya ia tak ingin menindak kasus pemusnahan rokok ilegal sebanyak ini. Namun, pihaknya ingin agar masyarakat lebih taat.

“Tetapi ini lebih kepada bagaimana kita melindungi bersama. Yang menjadi catatan juga bahwa cukai ini menganggu pada temen-temen (penjual rokok) kita yang patuh. Ada program pendampingan juga. Kalau dari masalah perolehan cukainya dari Kanwil juga difasilitasi,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp