SEMARANG, beritajateng.tv – Nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di masa kampanye ini masih ramai tercantum di baliho calon legislatif (caleg) hingga partai. Salah satunya baliho caleg PSI di Jalan Pandanaran, Kota Semarang.
Dalam baliho tersebut, tampak foto caleg DPRD Kota Semarang nomor urut 1 itu bertuliskan ‘Ikut Jokowi, Pilih PSI’.
Penyantuman nama Jokowi itu ternilai tak masalah selama Presiden dua periode itu tidak merasa keberatan. Hal itu tersampaikan oleh pengamat politik Undip, Nur Hidayat Sardini (NHS).
Terlebih, baginya, isi baliho itu tak melanggar ketentuan kampanye sebagaimana yang telah Bawaslu atur.
“Secara konten, mengklaim bahwa didukung oleh X,Z,Y itu tidak masalah. Jadi masalah adalah melakukan larangan-larangan kampanye, misalnya unsur SARA, kampanye yang melibatkan pejabat negara yang sudah ditentukan seperti hakim dan lain-lain,” ujar NHS, Jum’at 8 Desember 2023.
NHS menilai penyantuman nama Jokowi ini sebagai efek ekor jas yang PSI harapkan.
“Mau Presiden, ulama, dll, selama orang yang tercatut tidak keberatan ya tidak masalah. Kalau dari konten, memang itu yang di harapkan, coattail effect atau efek ekor jas untuk memperoleh berkah dari pengklaiman itu, salah satunya pencatutan nama,” terangnya.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Optimistis Akan Netralitas TNI dan Polri pada Pemilu 2024
Kendati jabatan Presiden sebagai pejabat negara, namun NHS menyebut tak bisa terpungkiri Presiden juga merupakan sosok yang maju dengan usungan partai politik. Sehingga, lanjutnya, tak ada problem etis terkait hal tersebut.
“Dari segi etiket, saya rasa tidak ada hal yang serta merta menarik kesimpulan bahwa itu ada problem. Di luar itu, sesuai pengamatan saya, justru itu yg PSI nikmati, ia memanfaatkan betul endorsment Pak Jokowi untuk kemenangan dia,” tandasnya.
Bawaslu Kota Semarang sebut tak ada aturan konten kampanye dalam baliho
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur konten kampanye dalam baliho terkait klaim Presiden RI atau tokoh tertentu.
“Tidak ada pengaturannya itu, saya menyampaikan dari sisi peraturan tidak ada yang tergolong melanggar. Jadi bukan berarti saya mengatakan boleh atau tidak, tapi saya mengacu pada aturan, aturannya tidak ada spesifikasi terkait hal itu,” tutur Arief melalui WhatsApp, Kamis 7 Desember 2023.
Perihal pencantuman nama Jokowi dalam baliho tersebut, pihaknya enggan berkomentar. Menurutnya, konten dalam materi kampanye menjadi urusan partai dengan subjek terkait.
“Itu saya tidak bisa ngomentarin, karena itu menjadi bagian dari konten alat peraga kampanye yang peserta Pemilu produksi ya. Soal klaim yang tahu antara partai itu dengan subyek yang diklaim, jadi konteksnya kami tidak menilai sejauh mana validasi soal klaim itu,” bebernya.
Pelarangan baliho
Lebih lanjut, terkait teknis pelarangan baliho yang terletak di jalan protokol yang mana Jalan Pandanaran termasuk di dalamnya, Arief angkat bicara.
BACA JUGA: Temukan Konten Berita Bohong Sepanjang Pemilu 2024, Polda Jateng: Takedown Itu Kewenangan Kominfo
Menurutnya, larangan itu tidak berlaku bagi papan iklan reklame komersil yang sudah mengantongi izin dari Pemkot/Pemkab masing-masing daerah. Hal itu di atur dalam Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018.
“Jadi lokasinya (Jalan Pandanaran) menjadi bagian yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Misal baliho terpasang di ruas jalan, itu tidak boleh, atau pemasangan banner, spanduk yang melintang di area protokol itu tidak boleh. Tapi kalau terpasang di papan reklame yang memiliki izin reklame komersial, itu dikecualikan,” terangnya.
Perihal mengenai tindakan khusus terhadap baliho milik PSI tersebut, pihaknya masih akan berkonsultasi.
“Terkait konten kami akan coba lakukan konsultasi terlebih dahulu. Apakah kemudian yang semacam itu menjadi bagian yang berpotensi atau melanggar,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan bila konten yang terkandung dalam bahan kampanye menjadi tanggung jawab partai dan peserta pemilu masing-masing.
“Narasi itu representasi dari partai itu sendiri, kemudian preferensinya ke siapa itu kan wilayah internal mereka. Itu tidak membuat kami kemudian menganggap ‘wah ini melanggar karena ngeklaim ngeklaim’, kita belum bisa mengatakan seperti itu,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila





