Kendati demikian, hal itu bukan menjadi kesulitan bagi KPU. Pihaknya, dalam hal mengadakan TPS Khusus di lapas, mengaku hal itu menjadi kewajiban yang mesti KPU jalankan.
“Kami tidak menganggap itu kesulitan, itu sebagai sebuah kebijakan yang penerapannya memang untuk warga negara yang menjalani hukuman, sehingga penyampaian sosialisasinya pun dengan metode yang berbeda dengan masyarakat umum,” terangnya.
Uniknya, Handi menuturkan pencoblosan di Nusa Kambangan tak menggunakan paku seperti pencoblosan pada umumnya. Namun, paku yang dipersiapkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lapas atau rutan.
“Misalnya di Nusa Kambangan itu hampir semua tidak menyarankan untuk menggunakan paku sesuai dengan yang diterapkan di TPS umumnya. Mereka meminta pakunya ada minimal dan maksimal ukuran,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





