Ia dijanjikan oleh pelaku bisa merentalkan mobil dan menjadikanya karyawan PT Pertamina Cepu. Setelah memberikan mobil dan uang sebesar Rp. 5juta ia akan di kabari lagi masuk kerja pada tanggal 17 Juli 2022.
Namun janji itu sampai sekarang hanya tinggal janji, bahkan mobilnya tidak direntalkan ke PT Pertamina namun dipakai pelaku.
Tak hanya itu, pelaku mengaku sudah menipu sejumlah calon tenaga kerja warga Purwodadi Grobogan, Jawa Tengah.
Atas perbuatanya itu pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan tenaga kerja 378 KUHP. Petugas juga mengamankan barang bukti hasil penipuan. (Her/El)