SEMARANG, beritajateng.tv – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajban yang mesti setiap orang muslim tunaikan pada Hari Raya Idul Fitri. Saat membayarkan zakat fitrah kita wajib membaca niat terlebih dahulu. Akan tetapi, niat zakat fitrah keluarga, diri sendiri, dan orang lain berbeda-beda pelafalannya.
Sebetulnya, kita cukup melafalkan niat zakat fitrah keluarga atau orang lain dari di dalam hati. Namun, saat melafalkannya, kita mesti melakukan itu dengan memantapkan hati dan niat baik tersebut.
Ada baiknya niat zakat fitrah keluarga, istri, anak, diri sendiri, dan orang lain ini kita lafalkan dalam bahasa Arab. Maka dari itu, niat-niat zakat fitrah di bawah ini tersedia lengkap dalam bahasa Arab, bahasa Indonesia, dan teks latin untuk membantu pembacaan.
Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, nu.or.id, berikut adalah niat zakat fitrah keluarga, diri sendiri, mewakilkan, dan anggota keluarga seperti istri dan anak.
BACA JUGA: Menjelang Hari Raya, Sudahkah Menyiapkan Zakat Fitrah?
Niat Zakat Fitrah untuk Satu Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘annii wa ‘an jamii’i maa talzamunii nafaqaatuhum fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Mewakilkan Orang
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (sebut nama orang yang kita wakilkan) fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebut nama orang yang kita wakilkan), fardu karena Allah Ta‘ala.”
Niat Zakat Fitrah Keluarga untuk Istri dan Anak
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Putra (Anak Laki-laki)
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ (…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii (sebut nama putra) fardhan lillâhi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebut nama putra), fardu karena Allah Ta‘ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Putri (Anak Perempuan)
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ (…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii (sebut nama putri) fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebut nama putri), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Tidak seperti zikir yang bisa kita lakukan kapan saja, zakat fitrah ini punya waktu tersendiri untuk menunaikannya. Sedangkan, waktu pembayaran zakat fitrah berpengaruh pada sah atau tidaknya zakat tersebut.
Waktu pembayaran zakat fitrah memang bisa kita geser-geser. Namun, kelonggaran untuk menggeser waktu pembayaran itu tentu saja memiliki batas toleransi.
Sebagaimana yang termaktub dalam kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M. Nawawi Banten, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi lima waktu:
1. Waktu boleh: Sejak permulaan bulan Ramadhan.
2. Waktu wajib: Saat seseorang telah mengalami bulan Ramadhan meski hanya sesaat dan mengalami sebagian bulan Syawal.
3. Waktu dianjurkan: Sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
4. Waktu makruh: Setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri.
5. Waktu haram: Setelah hari raya Idul Fitri. Apabila demikian, pembayaran zakat fitrah tersebut termasuk qadha’.
Demikian niat zakat fitrah keluarga, diri sendiri, istri, anak, dan orang yang bisa kita pelajari. Sebagai seorang muslim kita wajib menunaikan zakat fitrah. Oleh karena itu, semoga artikel ini dapat membantumu menunaikan zakat fitrah dengan sah dan benar. (*)





