Meski demikian, ia mengakui berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo, pihaknya memprioritaskan investor dalam negeri dalam memproses surat minat tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut dalam memilih investor yang bakal masuk ke OIKN, bakal melewati sejumlah tahapan ketat. Yakni, meliputi penyerahan LoI, tinjauan dan penilaian skala prioritas, pertemuan secara langsung satu persatu dengan calon investor.
Kemudian penyerahan surat konfirmasi berlanjut surat tanggapan Kepala OIKN, perjanjian kerahasiaan serta data permintaan, dan studi kelayakan sehingga berakhir pada kesepakatan.
Ia pun menilai hingga kini investor domestik responsif terhadap pengajuan minat terhadap investasi di IKN daripada investor asing. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi