Ekbis

OJK Blokir 702 Ribu Rekening Penipuan, Dana Rp825,2 Miliar Berhasil Diamankan

×

OJK Blokir 702 Ribu Rekening Penipuan, Dana Rp825,2 Miliar Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
OJK Blokir 702 Ribu Rekening Penipuan, Dana Rp825,2 Miliar Berhasil Diamankan
OJK dan Tim Satgas Pasti melakukan blokir ribuan rekening penipuan. (Doc. Ai Image)

Temuan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman maupun investasi yang menjanjikan proses cepat dan keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas.

IASC Terima Lebih dari 702 Ribu Laporan

IASC menjadi salah satu instrumen penanganan penipuan transaksi keuangan melalui koordinasi antara OJK, industri jasa keuangan, dan instansi terkait.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan. Pusat penanganan ini juga menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan.

Dari rekening-rekening tersebut, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir. IASC juga mengoordinasikan pemblokiran dana terkait penipuan senilai Rp825,2 miliar serta memfasilitasi pengembalian Rp207,16 miliar kepada korban.

OJK menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat. Semakin cepat korban melaporkan kejadian, semakin cepat pula upaya penanganan dan pemblokiran rekening dapat dikoordinasikan.

Karena itu, masyarakat yang mengalami penipuan transaksi keuangan diimbau segera menyampaikan laporan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.

Pelaporan tidak menjamin seluruh dana korban dapat kembali. Namun, tindakan cepat dapat membantu mempercepat penelusuran dan upaya penyelamatan dana yang masih memungkinkan.

Satgas Hentikan 11 Pergadaian Tanpa Izin

Di sektor pergadaian, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas ilegal selama Agustus hingga September 2026. Entitas tersebut belum memperoleh izin usaha dari OJK.

Penindakan ini berkaitan dengan kewajiban perizinan usaha pergadaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan ketentuan Pasal 319 yang dirujuk dalam pengumuman tersebut, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Masyarakat perlu mewaspadai pergadaian yang beroperasi tanpa izin. Risiko yang dapat muncul antara lain bunga tinggi, perjanjian yang tidak jelas, serta lemahnya perlindungan terhadap barang yang dijaminkan konsumen.

Sebelum menggadaikan barang, masyarakat sebaiknya memeriksa legalitas penyedia layanan melalui kanal resmi OJK. Jangan hanya mempertimbangkan kemudahan pencairan atau besarnya pinjaman yang ditawarkan.