Waspadai Penipuan Lewat Nomor dan Akun Palsu
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan.
Pelaku dapat menggunakan nomor telepon baru, akun palsu, atau foto profil keluarga dan orang yang di kenal untuk meminta transfer uang. Karena itu, setiap permintaan pengiriman dana perlu di konfirmasi melalui nomor atau saluran komunikasi lain yang sudah terverifikasi.
Langkah Pencegahan
Masyarakat juga perlu memperhatikan sejumlah langkah pencegahan berikut:
1. Jangan mudah percaya pada investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.
2. Periksa legalitas perusahaan, produk, serta layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
3. Hindari tawaran pinjaman atau investasi melalui akun media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.
4. Jangan memberikan kode OTP, PIN, kata sandi, atau informasi rekening kepada pihak lain.
5. Segera laporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id.
6. Jika menjadi korban penipuan transaksi keuangan, segera lapor melalui iasc.ojk.go.id agar upaya pemblokiran rekening dapat di koordinasikan.
Satgas PASTI bersama OJK dan instansi terkait menyatakan akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, serta edukasi untuk menekan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan. (*)





