“Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004. Tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Sumarjono.
Lebih lanjut Sumarjono mengimbau kepada nasabah BPR Bank Purworejo agar tetap tenang. Karena LPS menjamin dana masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Elly Amaliyah





