Ekbis

OJK Perpanjang Buyback Saham hingga Juni 2027, Ini Tiga Langkah Jaga Pasar Modal

×

OJK Perpanjang Buyback Saham hingga Juni 2027, Ini Tiga Langkah Jaga Pasar Modal

Sebarkan artikel ini
OJK Perpanjang Buyback Saham hingga Juni 2027, Ini Tiga Langkah Jaga Pasar Modal
OJK Perpanjang Buyback Saham hingga Juni 2027. (Doc. OJK)

“Penguatan HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten.  Sehingga investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih transparan dalam melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.

OJK juga meminta BEI memperkuat metodologi pengawasan perdagangan. Upaya ini mencakup peningkatan kemampuan mendeteksi pola transaksi tidak wajar. Mengidentifikasi indikasi perdagangan terkoordinasi, dan menindaklanjuti temuan pengawasan secara lebih efektif.

Hasan menegaskan, reformasi integritas pasar modal bukan langkah sementara untuk merespons tekanan pasar. OJK telah menjalankan agenda tersebut secara berkelanjutan sejak Januari 2026.

Ia menilai pemulihan pasar tidak cukup diukur dari kenaikan indeks saham. Transparansi informasi, fundamental perusahaan, dan pemahaman investor terhadap risiko juga menentukan kualitas pemulihan.

“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko,” kata Hasan.

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Saham Indonesia

Di tengah upaya pembenahan tersebut, BEI menyampaikan hasil pertemuan dengan penyedia indeks global FTSE Russell pada Jumat. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan FTSE Russell tetap menempatkan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan pasar saham Indonesia ke dalam daftar pantau penurunan status atau watchlist.

“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan bahwa dalam laporan mereka pada 6 Oktober, secara jelas sudah di sampaikan bahwa Indonesia di tetapkan sebagai secondary emerging market. Bahkan, Indonesia tidak di masukkan ke dalam watch list,” ujar Jeffrey.

Menurut Jeffrey, penilaian tersebut menjadi konfirmasi penting bagi posisi pasar modal Indonesia di mata penyedia indeks internasional.

Ia juga menilai keputusan itu mencerminkan apresiasi terhadap berbagai reformasi yang telah berjalan.

Meski demikian, OJK menegaskan reformasi pasar modal akan terus berjalan terlepas dari proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi indeks global.