Penguatan transparansi kepemilikan saham, kualitas penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), integritas perdagangan, dan efektivitas pengawasan tetap menjadi agenda utama.
IHSG Menguat 4,9 Persen dalam Sepekan
OJK juga mencermati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) setelah pasar mendapat tekanan menyusul pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 waktu setempat.
Berdasarkan data yang disampaikan OJK, IHSG menguat 4,9 persen selama perdagangan 19–23 Oktober 2026. Indeks sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10), kemudian naik dan menutup perdagangan Jumat (23/10) di posisi 5.439,2.
OJK menilai penguatan tersebut menunjukkan ketahanan pasar modal Indonesia dalam menghadapi tekanan eksternal. Namun, regulator tetap mencermati perkembangan pasar dan melanjutkan langkah untuk menjaga stabilitas serta kepercayaan investor.
OJK turut mengapresiasi kontribusi investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback saham dalam membantu menjaga keseimbangan pasar di tengah tekanan jual dari investor asing.
Bagi OJK, penguatan indeks perlu disertai perbaikan kualitas pasar. Investor harus memiliki akses terhadap informasi yang memadai agar dapat mengambil keputusan berdasarkan kondisi fundamental perusahaan dan risiko investasi, bukan semata-mata mengikuti pergerakan harga saham.
OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun kepada 166 Pihak
Selain memperbaiki tata kelola dan pengawasan, OJK memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan pasar modal.
Sepanjang 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. OJK juga menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. Regulator juga memberikan 464 sanksi peringatan tertulis terkait keterlambatan.
OJK menyebut enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan dengan perkembangan penanganan yang berbeda-beda. Sejumlah perkara lain masih menjalani proses penegakan hukum. (*)





