JAKARTA, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.
Kebijakan ini menjadi salah satu dari tiga langkah strategis OJK untuk menjaga stabilitas perdagangan sekaligus memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Selain memperpanjang buyback, OJK mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham.
OJK juga memperkuat pengawasan untuk mendeteksi transaksi tidak wajar dan dugaan perdagangan yang terkoordinasi.
BACA JUGA: OJK Setujui Merger BPR Mulyo Lumintu dan Danarakyat Sentosa, Ini Tujuannya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan tiga kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama jajaran direksi BEI di Jakarta, Senin.
Menurut Hasan, ketiga kebijakan itu merupakan bagian dari reformasi struktural pasar modal yang berfokus pada transparansi, perlindungan investor, dan peningkatan integritas perdagangan.
“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan mengenai perpanjangan kebijakan buyback saham.
Meski memberikan fleksibilitas kepada emiten, pelaksanaan buyback tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Perusahaan wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan, dan keterbukaan informasi.
Emiten juga harus memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float serta menjalankan kewajiban pengalihan kembali saham hasil buyback atau re-float sesuai ketentuan.
OJK Benahi Transparansi Kepemilikan Saham
Langkah kedua menyasar transparansi kepemilikan saham melalui penyempurnaan metodologi dan mekanisme HSC. OJK mendorong BEI melibatkan pihak independen di luar lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) dalam komite kerja untuk memperkuat kredibilitas proses tersebut.
Informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham menjadi salah satu aspek penting bagi investor dalam menilai kondisi suatu emiten. Data yang lebih transparan juga dapat membantu penyedia indeks global mengevaluasi karakteristik pasar modal Indonesia.
“Penguatan HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten. Sehingga investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih transparan dalam melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.
OJK juga meminta BEI memperkuat metodologi pengawasan perdagangan. Upaya ini mencakup peningkatan kemampuan mendeteksi pola transaksi tidak wajar. Mengidentifikasi indikasi perdagangan terkoordinasi, dan menindaklanjuti temuan pengawasan secara lebih efektif.
Hasan menegaskan, reformasi integritas pasar modal bukan langkah sementara untuk merespons tekanan pasar. OJK telah menjalankan agenda tersebut secara berkelanjutan sejak Januari 2026.
Ia menilai pemulihan pasar tidak cukup diukur dari kenaikan indeks saham. Transparansi informasi, fundamental perusahaan, dan pemahaman investor terhadap risiko juga menentukan kualitas pemulihan.
“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko,” kata Hasan.
FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Saham Indonesia
Di tengah upaya pembenahan tersebut, BEI menyampaikan hasil pertemuan dengan penyedia indeks global FTSE Russell pada Jumat. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan FTSE Russell tetap menempatkan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan pasar saham Indonesia ke dalam daftar pantau penurunan status atau watchlist.
“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan bahwa dalam laporan mereka pada 6 Oktober, secara jelas sudah di sampaikan bahwa Indonesia di tetapkan sebagai secondary emerging market. Bahkan, Indonesia tidak di masukkan ke dalam watch list,” ujar Jeffrey.
Menurut Jeffrey, penilaian tersebut menjadi konfirmasi penting bagi posisi pasar modal Indonesia di mata penyedia indeks internasional.
Ia juga menilai keputusan itu mencerminkan apresiasi terhadap berbagai reformasi yang telah berjalan.
Meski demikian, OJK menegaskan reformasi pasar modal akan terus berjalan terlepas dari proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi indeks global.
Penguatan transparansi kepemilikan saham, kualitas penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), integritas perdagangan, dan efektivitas pengawasan tetap menjadi agenda utama.
IHSG Menguat 4,9 Persen dalam Sepekan
OJK juga mencermati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) setelah pasar mendapat tekanan menyusul pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 waktu setempat.
Berdasarkan data yang disampaikan OJK, IHSG menguat 4,9 persen selama perdagangan 19–23 Oktober 2026. Indeks sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10), kemudian naik dan menutup perdagangan Jumat (23/10) di posisi 5.439,2.
OJK menilai penguatan tersebut menunjukkan ketahanan pasar modal Indonesia dalam menghadapi tekanan eksternal. Namun, regulator tetap mencermati perkembangan pasar dan melanjutkan langkah untuk menjaga stabilitas serta kepercayaan investor.
OJK turut mengapresiasi kontribusi investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback saham dalam membantu menjaga keseimbangan pasar di tengah tekanan jual dari investor asing.
Bagi OJK, penguatan indeks perlu disertai perbaikan kualitas pasar. Investor harus memiliki akses terhadap informasi yang memadai agar dapat mengambil keputusan berdasarkan kondisi fundamental perusahaan dan risiko investasi, bukan semata-mata mengikuti pergerakan harga saham.
OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun kepada 166 Pihak
Selain memperbaiki tata kelola dan pengawasan, OJK memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan pasar modal.
Sepanjang 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. OJK juga menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. Regulator juga memberikan 464 sanksi peringatan tertulis terkait keterlambatan.
OJK menyebut enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan dengan perkembangan penanganan yang berbeda-beda. Sejumlah perkara lain masih menjalani proses penegakan hukum. (*)





