SEMARANG, beritajateng.tv – Empat bulan pasca penemuan mayat seorang pria di Reservoir Siranda, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap pelayanan serta pengelolaan aset PDAM Tirta Moedal Semarang.
Temuan tersebut menjadi titik balik bagi PDAM untuk memperketat sistem keamanan dan pengawasan di seluruh reservoir.
Plt Direktur Umum PDAM Tirta Moedal Semarang, Yulianto Prabowo, mengakui bahwa peristiwa itu menjadi pengingat penting agar seluruh aset,.baik yang aktif maupun cadangan tetap mendapatkan pengawasan ketat.
Ia menyebut pendampingan Ombudsman menjadi dorongan signifikan bagi PDAM untuk meningkatkan komitmen pelayanan.
“Kami melakukan berbagai perbaikan setelah kejadian itu. Reservoir Siranda kini terpasang delapan CCTV yang aktif 24 jam. Tinggi pagar juga kami naikkan dari 1,4 meter menjadi 2,4 meter agar tidak mudah orang melompat,” ujarnya.
BACA JUGA: PDAM Tegaskan Terakhir Pemakaian Air ke Pelanggan dari Reservoir Siranda Pada 5 Juli Selama 8 Jam
Selain pemasangan CCTV dan peninggian pagar, PDAM juga menambah frekuensi patroli personel, memperkuat pintu pagar, serta memasang papan peringatan di seluruh aset.
Yulianto menegaskan bahwa perbaikan tidak hanya berfokus pada Siranda, melainkan menyeluruh ke semua reservoir yang PDAM kelola.
“Reservoir Siranda menjadi batu pijakan kami, tetapi seluruh aset PDAM kini kami periksa ulang. Bersama Ombudsman, kami sudah melakukan peninjauan langsung untuk mengidentifikasi titik yang perlu peningkatan pengamanan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa PDAM akan menyempurnakan pelaksanaan SOP pengamanan, perawatan, hingga pengawasan aset.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan dan keamanan menjadi pondasi agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
“Yang terpenting adalah komitmen menjalankan SOP dengan benar. Kami ingin pelayanan PDAM semakin baik dan masyarakat merasa aman menggunakan layanan air bersih,” tambahnya.
Ombudsman Beberkan Dua Dugaan Maladministrasi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan investigasi tanpa menunggu laporan masyarakat karena kasus tersebut menyangkut kepentingan publik.
Dari hasil pemeriksaan lapangan dan evaluasi dokumen, Ombudsman menemukan dua dugaan maladministrasi, yakni pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur dalam pengawasan serta perawatan reservoir.
“Pengertiannya bukan berarti PDAM tidak peduli, tetapi beberapa poin belum optimal. Misalnya tidak adanya tim legal yang melakukan review pengawasan secara berkala dan kurangnya pembaruan prosedur terkait sistem penyediaan air minum,” jelasnya.
Ombudsman juga menilai beberapa komponen pelayanan publik perlu ditingkatkan, terutama standar pelayanan, jaminan keamanan, hingga sistem pengaduan masyarakat.
Mereka kemudian mengeluarkan lima tindakan korektif yang harus segera ditindaklanjuti PDAM. Rekomendasi tersebut meliputi identifikasi seluruh aset secara formal, evaluasi kinerja pengamanan, pemenuhan standar pelayanan publik. Pembentukan tim SOP yang melekat secara struktural, serta penyelenggaraan forum konsultasi publik secara berkala.
“Pengawasan dan perawatan reservoir adalah hal krusial dalam layanan air minum. Harapannya, tidak ada lagi penyimpangan prosedur di masa mendatang,” ujarnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





