SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Kota Semarang menyoroti kebijakan opsen dan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kini dinilai memberatkan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Hal ini agar kebijakan tetap berpihak pada kemampuan ekonomi masyarakat tanpa mengganggu target pendapatan daerah (PAD).
Dorongan itu muncul setelah Suharsono menyerap aspirasi warga saat berkeliling ke sejumlah kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang.
Dalam berbagai pertemuan resmi maupun dialog langsung, keluhan soal kenaikan PKB akibat penerapan opsen terus mengemuka.
“Dalam beberapa waktu terakhir, banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan karena nilai PKB yang mereka bayarkan naik cukup signifikan. Padahal, di sisi lain, masyarakat sebenarnya ingin taat pajak,” kata Suharsono.
Ia menjelaskan bahwa dasar pengenaan pajak daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Kaget dan Harus Ngirit, Kisah Warga Jateng saat Pajak Kendaraan Naik 16 Persen Imbas Opsen PKB
Dalam aturan tersebut, mengatur jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk batas maksimal tarifnya.
Menurut Suharsono, setiap daerah seharusnya menetapkan besaran pajak berdasarkan kajian sosial ekonomi masyarakat. Penentuan koefisien atau pengali pajak tidak bisa lepas dari kemampuan riil warga sebagai wajib pajak.
“Untuk PKB, kajiannya memang sepenuhnya berada di tingkat provinsi melalui Bapenda Provinsi. Nilai pajak perhitungannya dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang di kalikan dengan koefisien tertentu. Di situlah muncul opsen PKB yang menjadi bagian kabupaten/kota, dan ini yang menjadikan masyarakat sebagai penambahan yang cukup berat,” ujarnya.
Ia menilai, meskipun kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, tetap memerlukan ruang evaluasi agar penerapannya lebih berkeadilan. Terlebih, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan PBB masih belum optimal.
“Kalau kita lihat, rata-rata kepatuhan wajib pajak masih di bawah 85 persen. Jangan sampai perubahan angka PKB atau PBB justru membuat masyarakat semakin berat dan enggan membayar pajak,” kata Suharsono.
Ia meminta Pemerintah Kota Semarang untuk aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar aspirasi warga benar-benar dikaji secara serius.
Menurutnya, banyak masyarakat yang menganggap urusan pajak adalah kewenangan pemerintah kota, padahal payung hukum PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada di tingkat provinsi.
“Sudah banyak masukan dari masyarakat agar opsen PKB ini dievaluasi. Harapannya, Pak Gubernur bisa melihat langsung kondisi di lapangan, karena yang merasakan dampaknya adalah warga,” ungkapnya.
Suharsono menegaskan bahwa evaluasi kebijakan tidak harus berarti menurunkan target pendapatan daerah (PAD).
Ia mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada intensifikasi pemungutan pajak, khususnya dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
“Dalam satu rumah, sering kali ada dua, tiga, bahkan sampai lima kendaraan. Tantangannya adalah bagaimana semua kendaraan itu benar-benar membayar pajak tepat waktu,” jelasnya.
Ia juga mendorong pembagian peran yang lebih jelas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota, mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga penagihan pajak. Dengan langkah tersebut, ia optimistis pendapatan daerah tetap terjaga tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. (*)
Editor: Elly Amaliyah





