Pendidikan

Ortu Siswa Beberkan Kronologi Kasus Piagam Palsu Marching Band SMPN 1 Semarang, Ini Rangkuman Lengkapnya

×

Ortu Siswa Beberkan Kronologi Kasus Piagam Palsu Marching Band SMPN 1 Semarang, Ini Rangkuman Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Semarang Piagam
Indah, salah satu orang tua siswa SMPN 1 Semarang, saat menyampaikan kronologi kejadian kasus piagam palsu Marching Band di Serrata Hotel, Kota Semarang, Minggu, 14 Juli 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Puluhan orang tua siswa SMPN 1 Semarang kukuh berjuang atas putusan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah terkait kasus piagam palsu.

Sebelumnya, sebanyak 69 siswa SMPN 1 Semarang mesti teranulir di Jurnal PPDB SMA/SMKN, lantaran piagam kejuaraan Malaysia International Virtual Band Championship (MIVBC) 2022 milik mereka diragukan keabsahannya.

Dalam sebuah video di akun YouTube MIVBC 2022, terlihat Marching Band Gita Bahana SMEPSA memperoleh bronze atau juara ketiga dalam pengumuman kejuaraan tersebut.

Namun, piagam yang mereka gunakan untuk mendaftar tertulis 1st place atau juara pertama.

Salah satu orang tua siswa, Indah, akhirnya angkat bicara dalam acara Temu Ramah bersama Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, di Serrata Hotel, Kota Semarang, Minggu, 14 Juli 2024.

Kepada Mbak Ita dan jajaran Dinas Pendidikan Kota Semarang yang hadir, Indah menegaskan bahwa orang tua maupun calon siswa tak mengetahui sama sekali bahwa piagam itu bermasalah.

BACA JUGA: Soal Piagam Palsu di PPDB SMA, Orang Tua Siswa SMPN 1 Semarang Berencana Gugat ke PTUN

Kronologi kasus piagam palsu Marching Band SMPN 1 Semarang

Berikut kronologi yang beritajateng.tv rangkum berdasarkan keterangan Indah:

1. Akui tak tahu bahwa piagam juara 1 itu ternyata palsu

Indah menegaskan, ia bersama dengan orang tua lain baru mengetahui bahwa piagam itu bermasalah pada hari terakhir pendaftaran, 27 Juni 2024 lalu.

Sebelumnya, calon siswa yang menggunakan piagam itu, kata Indah, telah melewati verifikasi berkas.

“Di tanggal 27 Juni 2024 itu, ada yang memperkarakan piagam kami, menyatakan bahwa piagam kami itu bermasalah. Harusnya juara 3, tetapi menjadi juara 1. Sore hari sekitar pukul 16.00, berita CNN langsung muncul. Kami shock, anak histeris dan malu,” ujar Indah.

2. Lolos verifikasi dan uji alat di SMAN 3 Semarang

Bukan tanpa alasan Indah dan orang tua lainnya terkaget-kaget. Sebab, kata dia, tahapan verifikasi berkas sudah ia lalui dengan uji alat di SMAN 3 Semarang.

“Waktu uji alat kan Marching Band butuh satu tim, maka kami mengadakan verifikasi berkas di SMAN 3 Semarang dan sekolah menyatakan lolos. Kami menyerahkan poin 3, berkas itu yang kami pakai untuk pendaftaran anak-anak kami di sekolah yang mereka pilih lewat jalur prestasi,” ucapnya.

3. Dijanjikan Disdikbud bahwa nama CPD tak akan bergeser sebelum perkara itu terbukti secara hukum

Usai mengetahui piagamnya bermasalah, Indah dan orang tua lainnya langsung mendatangi posko PPDB di Kantor Disdikbud Jawa Tengah.

Adapun hasil yang ia peroleh dari posko PPDB ialah anjuran untuk tak usah khawatir selama nama calon siswa masih ada di sistem. Hal itu yang membuatnya yakin pada Disdikbud dan tak berbicara pada media.

“Kami dijanjikan, ‘Tenang saja, Bapak/Ibu, selama nama anak-anak anda ada di sistem, maka tidak ada satu pun yang bisa menggeser mereka keluar dari sistem. Kecuali ada perkara yang sudah terbukti secara hukum, baru bisa dilaksanakan tindakannya.’ Mereka bilang begitu,” tegas Indah.

BACA JUGA: Masih Alot, Ombudsman Jawa Tengah Siap Mediasi Aduan Ortu Siswa Soal Nilai Piagam

4. Sempat merasa aman lantaran nama CPD masih ada di sistem saat hari pendaftaran ulang

Menurut keterangan Indah, nama anak-anak mereka masih ada di sistem, bahkan sampai tahapan daftar ulang. Ia menyebut, puluhan calon siswa mendaftar di SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, SMKN 6 Semarang, dan SMKN 7 Semarang.

Ia mengaku sempat merasa aman, lantaran di masa-masa daftar ulang, nama anak mereka masih ada di sistem dan menduga tak akan ada calon siswa yang teranulir atau berpindah posisi akibat piagam bermasalah itu.

“Ternyata kami tidak tau ada SK Pj Gubernur yang katanya dibawakan dari Disdikbud, untuk kemudian dikirim ke sekolah-sekolah (SMAN/SMKN pilihan calon siswa) di malam harinya. Itu waktu tanggal 10 Juli 2024,” beber Indah.

5. Saat daftar ulang jalur prestasi, Indah kaget lantaran nama anaknya kena block sistem

Pendaftaran jalur prestasi sendiri terjadwal pada Kamis, 11 Juli dan Jumat, 12 Juli 2024. Indah mengaku, ia mengantarkan anaknya untuk daftar ulang pada Kamis, 11 Juli 2024 pagi ke SMAN tujuan.

Sontak ia kaget ketika mengetahui anaknya tak bisa mendaftar ulang karena terkena block oleh sistem.

“Tanggal 11 pagi sesuai dengan juknis, kami datang ke sekolah yang kami tuju untuk melakukan daftar ulang. Ternyata anak kami di-block, tidak bisa melakukan proses daftar ulang. Namun, nama anak kami masih ada di sistem dan tidak terlempar,” akunya.

Hal itu ia ketahui saat hendak mengambil nomor antrean. Pihak sekolah pun, kata Indah, memberi tahu bahwa anaknya dianulir lantaran piagam yang bermasalah.

“Waktu ke sekolah, saya pencet nomor antrean, keluar tulisan: ‘Maaf tidak bisa melanjutkan proses daftar ulang selanjutnya.’ Sekolah memberi tahu kalau piagam bermasalah, poinnya teranulir, dan anak Bapak/Ibu tidak masuk passing grade sekolah kami,” paparnya.

BACA JUGA: 69 Siswa SMPN 1 Semarang Pakai Piagam Palsu, Polisi: Sudah Naik ke Penyidikan

6. Usai gagal daftar ulang, orang tua langsung geruduk Disdikbud, namun diarahkan ke Kantor Gubernur

Tak terima lantaran terkena block saat daftar ulang, para orang tua datangi Kantor Disdikbud Jawa Tengah untuk meminta keterangan. Namun, kata Indah, mereka diarahkan pergi ke Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Sempat terjadi audiensi dadakan antara pihak orang tua dan perwakilan Pemprov Jawa Tengah. Dalam audiensi tersebut, orang tua meminta dua hal.

Adapun dua hal itu ialah memasukkan anak mereka ke daftar cadangan dan bisa mengganti piagam.

7. Kecewa dengan putusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah tepat satu hari sebelum penutupan daftar ulang

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menyampaikan putusan final tepat satu hari sebelum hari terakhir pendaftaran ulang, yakni Kamis, 11 Juli 2024 malam di kantornya. Adapun hasil putusan itu tak lain adalah penolakan terhadap kedua permintaan orang tua.

Hal itu membuat Indah dan orang tua lainnya bertanya mengapa dinas terkait bisa memutuskan saat belum ada putusan hukum terkait hal itu.

“Belum ada kekuatan hukum dari permasalahan tersebut. Belum ada bukti pengadilan yang menyatakan siapa yang salah. Kenapa [Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah] harus terburu-buru mengeluarkan anak kami?” tegasnya.

8. Pertanyakan siapa yang akan mengisi 69 kursi kosong pasca calon siswa teranulir

Tak sampai di situ, Indah pun masih bertanya-tanya bagaimana nasib 69 kursi kosong pasca calon siswa teranulir di jurnal PPDB. Sebab, sepengetahuannya, tak ada cadangan di jalur prestasi untuk SMAN.

Menurutnya, cadangan hanya tersedia untuk jalur zonasi SMAN/SMKN dan jalur prestasi SMKN. Sehingga ia meyakini ada potensi kursi kosong yang rawan.

“Kami langsung bertanya-tanya itu kursi kosong sekolah jual atau tidak ya? Karena kursi kosong ini rawan banget. Kursi kosong itu untuk siapa? Apa tidak sebaiknya untuk kami sebagai cadangan. Putra-putri kami yang bisa masuk ke situ, itu yang kami usulkan. Ternyata tidak boleh,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp