SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus OTT Pati KPK kembali menyedot perhatian publik setelah sebuah video singkat menyebar luas melalui media sosial.
Rekaman berdurasi sekitar 20 detik tersebut memperlihatkan dua warga Kabupaten Pati menyerahkan karung berisi uang tunai kepada seorang kepala desa.
Publik pun ramai membicarakan keterkaitan video tersebut dengan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Video itu memperlihatkan dua orang mengendarai sepeda motor lalu menyerahkan karung warna hijau kepada Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono.
Adegan tersebut memunculkan beragam spekulasi, terutama terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Namun, KPK memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah menafsirkan konteks peristiwa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa video tersebut merupakan bagian dokumentasi rangkaian OTT. Budi menegaskan rekaman itu muncul saat proses penindakan berlangsung. “Video tersebut merekam momen dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi kepada jurnalis, Kamis, 22 Januari 2026.
BACA JUGA: Sebelum Terjerat OTT KPK, Ini Deretan Kontroversi Bupati Pati Sudewo
Lebih lanjut, Budi menjelaskan dua warga yang menyerahkan uang bukan calon perangkat desa.
Menurutnya, kedua orang tersebut hanya menerima titipan uang dari Sumarjiono. Klarifikasi ini bertujuan meluruskan informasi yang beredar luas pada ruang publik.
KPK juga menegaskan status hukum Sumarjiono pada saat perekaman video. Lembaga antirasuah menyatakan Sumarjiono masih berstatus tertangkap tangan dan belum menyandang status tersangka ketika kamera merekam peristiwa tersebut.
Penjelasan itu sekaligus menjawab pertanyaan warganet terkait posisi hukum pihak dalam video.
Rangkaian OTT Pati KPK
Kasus OTT Pati KPK bermula pada 19 Januari 2026. KPK mengonfirmasi pelaksanaan operasi tangkap tangan ketiga sepanjang tahun 2026.
Operasi tersebut berlangsung pada wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama sejumlah pihak lain.
Sehari setelah operasi, KPK membawa Sudewo serta tujuh orang lain menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Proses pemeriksaan intensif kemudian berlanjut.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Empat tersangka tersebut meliputi Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan. KPK menilai peran para tersangka saling berkaitan dalam praktik pemerasan tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan asal-usul uang dalam karung. Asep menyebut uang berasal dari sejumlah pihak lalu terkumpul dalam satu wadah.
“Beberapa pihak mengumpulkan uang, memasukkannya ke karung hijau, lalu membawanya menyerupai beras,” ujar Asep saat memberikan keterangan pers, Selasa malam, 20 Januari 2026.
BACA JUGA: Tak Kaget Sudewo Kena OTT, Ketua GJL: Praktik KKN Lama di Pati, Jadi Perangkat Desa Bayar Rp500 Juta
Selain perkara pemerasan, KPK juga menjerat Sudewo pada kasus lain. Penyidik menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan suap pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api. Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (*)





