“Waktu itu Shita memperlihatkan ke Wijaya Dahlan sebagai kuasa dari FSD. ‘Ini tanahnya sudah saya sertifikat sejak tahun 2021.’ Logikanya ketika dia sudah tahu itu, dia harusnya mundur. Tapi dia ngeyel mau memiliki tanah tersebut dengan cara surat itu dia pakai mengajukan gugatan di PTUN dengan dasar dia menguasai selama 30 tahun,” jelas Osward.
BACA JUGA: DAFAM Hotel Tambah Jaringan ke Tegal, Belitung dan Morotai
Gugatan yang FSD ajukan itu, kata Osward, justru PTUN menangkan. “Surat itu dia ajukan sebagai bukti di PTUN, dia pakai bukti sebagai P18. Anehnya putusan PTUN memenangkan mereka. Kok bisa klaim penyewa sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut?” tutur Osward.
Lebih lanjut, Osward membenarkan FDS sudah Polrestabes Semarang tetapkan sebagai tersangka. Namun, kata dia, FSD belum ditahan.
“Kami berharap sidangkan perkara, ini sudah P1 atau sudah tahap satu berkasnya. Kami berharap 121 dan bisa lanjut penyidangan,” pungkas Osward.
Kuasa Hukum FSD tak banyak menanggapi terkait status tersangka kliennya
Terpisah, Kuasa Hukum FSD, Adi Nurahman, tak banyak menanggapi saat beritajateng.tv hubungi terkait penetapan FSD menjadi tersangka.
“Saya no comment dulu, perlu data yang valid agar tidak terjadi miss,” ungkap Adi via WhatsApp, Senin, 9 Juni 2025.
Sebelumnya, FSD menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan bangunan bersejarah yang berlokasi di kawasan Kota Lama Semarang.
BACA JUGA: Sayang Ibu, Dafam Hotel Semarang Beri Gratis Buka Bersama Emak Kite
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sarwanto, menyebut kejaksaan sudah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dari kepolisian yang menangani perkara tersebut.
“SPDP sudah terima, namun berkasnya belum,” ungkap Sarwanto, Kamis, 5 Juni 2025 lalu.
Namun, Sarwanto belum bisa menjelaskan lebih rinci perihal perkara dugaan pemalsuan surat tersebut. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





