“Dari hasil autopsi diperoleh fakta bahwa Kopda M meninggal karena mati lemas keracunan, tim gabungan akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperoleh data lebih lengkap,” tegas Pangdam.
Pada konferensi pers usai autopsi dan visum, Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel Cpm Rinoso Budi, S.I.P., menyampaikan bahwa masih dibutuhkan beberapa pemeriksaan penunjang untuk mendapatkan bukti penyebab kematian.
“Dibutuhkan pemeriksaan penunjang yaitu patologi anatomi yang memakan waktu 2 sampai 4 minggu dan dibutuhkan pemeriksaan laboratorium toksikologi,” ungkap Danpomdam IV/Diponegoro yang dibenarkan oleh Dokter Istiqomah Spf.
Selanjutnya Alm. Kopda M akan dimakamkan di pemakaman umum secara non militer yang berlokasi di TPU RT 04/01, Kel. Trompo, Kec. Kendal, Kab. Kendal Kamis (27/7) hari ini. (Ak/El)





