HeadlineNasionalNews Update

Pasar Johar Cagar Budaya Resmi Raih Sertifikasi SNI Kemendag RI

×

Pasar Johar Cagar Budaya Resmi Raih Sertifikasi SNI Kemendag RI

Sebarkan artikel ini
Pasar Johar Cagar Budaya Resmi Raih Sertifikasi SNI Kemendag RI

Semarang, 2/9 (BeritaJateng.tv) – Pasar Johar Cagar Budaya dinyatakan telah tersertifikasi Standar Nasional Internasional (SNI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Penyerahan penghargaan dilakukan secara langsung di Hotel Bumi Senyiur di Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (31/8).

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nur Kholis, menyampaikan, penghargaan tersebut diserahkan secara langsung Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan diterima Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk ”Penghargaan Pasar Djohar Semarang Ber-SNI”.

Menurutnya, pasar ber-SNI tolok ukur penilaiannya cukup banyak, baik parameter maupun variabelnya. Mulai dari fisik bangunan, manajemen pengelolaan, kondisi lingkungan sekitar, dan lain sebagainya.

”Harapannya, semoga dengan status sertifikasi SNI ini, mampu memacu pengelola pasar dan pedagang untuk tetap bisa melayani serta menjadi standar parameter kegiatan. Baik itu dalam hal pengelolaan, keamanan, dan kebersihan serta lain-lainnya termasuk prasarana dan sarana,” ujar dia, Jumat (2/9).

Lebih lanjut, Nur Kholis turut berharap agar pasar-pasar lain di Kota Semarang juga dapat memenuhi dan mengejar SNI, mengikuti apa yang telah dicapai Pasar Johar Cagar Budaya. Untuk penilaian utama Pasar ber-SNI, kata Nur Kholis, dapat dilihat dari sisi pengendalian dan pemantauan, maupun pengelolaan dan pelayanan yang ada di Pasar Johar Cagar Budaya. Kalau ditinjau dari segi bangunan fisik, dia mengaku, kalau Pasar Johar Cagar Budaya sudah tergolong baik.

”Misalnya saja dalam hal pengelolaan parkir, sampah, hingga ke prasarana dan sarana pemadam kebakaran. Itu harus terukur dan terdata setiap saat. Terkait keamanan, akan dilihat dan didata siapa saja yang bertugas pada hari itu berdasarkan jadwal yang ada. Termasuk ruang pelayanan kesehatan, hingga ketersediaan ruang laktasi. Semua ada standarisasi minimalnya masing-masing,” papar dia.