SEMARANG, beritajateng.tv – Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang menyerahkan sepenuhnya penanganan konflik gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada Pemerintah Kota Semarang.
Manajemen PDAM Semaramg menegaskan persoalan gugatan PTUN tersebut berada di luar kewenangan operasional perusahaan.
Direktur Utama Perumda Tirta Moedal, Ady Setiawan, mengatakan gugatan yang mantan direksi ajukan merupakan ranah antara pihak penggugat dengan Wali kota sebagai kuasa pemilik modal.
“Konflik ini berada di luar manajemen PDAM karena merupakan urusan antara Pemkot Semarang dengan pihak ketiga (mantan Direksi). Kami tidak masuk ke ranah itu,” ujar Ady, Kamis 23 April 2026.
Ia menjelaskan, dalam struktur perusahaan daerah, kewenangan terkait kebijakan dan aspek hukum berada di tangan wali kota sebagai kuasa pemilik modal. Karena itu, seluruh proses hukum akan pihaknya serahkan kepada Pemerintah Kota Semarang.
“Wewenang ada di Pemkot. Kami menghormati proses yang berjalan dan akan mendukung jika di butuhkan. Termasuk menyediakan data atau bukti terkait legalitas manajemen,” katanya.
Meski demikian, Ady memastikan polemik hukum tersebut tidak memengaruhi kinerja internal perusahaan. Ia menegaskan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“Perusahaan ini dibentuk untuk melayani masyarakat. Jadi kami tetap fokus pada tugas utama, memastikan kebutuhan air minum warga terpenuhi tanpa gangguan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh spekulasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap layanan publik.
“Kami tidak ingin muncul opini yang justru mengganggu pelayanan. Semua jajaran sudah berkomitmen menjaga layanan tetap optimal,” ujarnya.
Ady menambahkan, seluruh lini pelayanan, mulai dari distribusi air hingga pengaduan pelanggan, tetap beroperasi selama 24 jam. Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menurunkan kualitas layanan karena persoalan di luar teknis.





