SEMARANG, beritajateng.tv – Pecinta binatang di Kota Semarang mendesak pemerintah untuk membuat peraturan tegas yang melarang jual beli anjing untuk konsumsi. Mereka menuntut undang-undang yang lebih kuat yang mencakup konsekuensi atas permintaan, pembelian, dan pengadaan serta penjualan anjing untuk konsumsi.
Sebagai informasi, Korea Selatan (Korsel) baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang perdagangan daging anjing. Undang-undang yang akan mulai berlaku pada tahun 2027 itu bertujuan untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang telah berlangsung selama berabad-abad di Korsel.
Hal tersebut disampaikan oleh Aktivis Yayasan Sahabat Setia Satwa Kota Semarang, Maria Christiana. Sebagai serorang pecinta binatang, Maria memang selalu aktif dalam upaya melawan perdagangan daging anjing dan kucing. Ia menuntut pemerintah untuk menyusun undang-undang yang lebih ketat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang memang telah melarang mengonsumsi daging anjing. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan.
Namun demikian, Maria menyebut Perda tersebut belum cukup kuat untuk menuntaskan perdagangan daging anjing di Jawa Tengah atau Kota Semarang.
“Peraturan daerah (Perda) saat ini menjadi pedoman bagi para aparatur, tetapi kami perlu undang-undang yang lebih kuat lagi yang membahas pasal-mengenai pasal-pasal konsekuensi atas permintaan, pembelian, dan pengadaan atau penjualan anjing untuk konsumsi,” ungkap Maria kepada beritajateng.tv, Jumat, 12 Januari 2024.
Maria menambahkan, Perda yang saat ini ada belum cukup membuat masyarakat berhenti untuk memesan daging anjing. Ia pun berharap, undang-undang menyeluruh dapat menghentikan permintaan terhadap daging anjing dan menghapuskan perdagangan tersebut.